• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Bangunan Ruko Jadi Tempat Ibadah Akan Dibatasi

    Kota Bekasi - Glest Radio .com - Keberadaan rumah toko (ruko) di Kota Bekasi yang dimanfaatkan sebagai tempat ibadah akan dibatasi. Pembatasan diberlakukan sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
    Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, alasan lain diberlakukannya pembatasan ialah demi mengantisipasi potensi gesekan antarumat beragama. Gesekan biasanya muncul manakala pemanfaatan ruko sebagai tempat ibadah tersebut tak disetujui warga sekitar.

    Padahal dalam Peraturan Bersama Dua Menteri tersebut jelas disebutkan bahwa syarat pendirian rumah ibadah ialah keberadaan minimal 90 jemaat dengan perizinan dari 60 warga sekitar. "Dukungan warga itu harus diperlihatkan melalui foto kopi KTP dan tanda tangan," kata Rahmat.
    Lebih lanjut Rahmat mengatakan, maraknya alih fungsi ruko sebagai tempat ibadah dilatarbelakangi kesulitan jemaat bersangkutan dalam memenuhi syarat pendirian rumah ibadah. Alih fungsi ruko tersebut di antaranya terlihat di Perumahan Taman Narogong Indah, Kecamatan Rawalumbu. Bahkan dua rumah ibadah berdiri berhadapan dalam deretan ruko yang berseberangan.
    Namun mengenai hal itu, Pemerintah Kota Bekasi tak dapat berbuat banyak karena Peraturan Bersama Dua Menteri mutlak mensyaratkannya. Tanpa pemenuhan syarat-syarat tersebut, rumah ibadah tak dapat berdiri.
    Sementara itu, Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi Hasnul Kholid menyebutkan, rumah ibadah yang menyalahi peruntukan awal bangunan itu sebanyak 118 tempat. Di luar jumlah tersebut, masih ada upaya pendirian rumah ibadah di tempat-tempat lainnya. “Selama sama pahamnya, gabung dulu saja dengan tempat ibadah yang telah berdiri. Manfaatkan yang ada, yang keberadaannya telah resmi diakui,” katanya.
    Apa yang disampaikan Hasnul itu sejalan dengan usulan yang juga pernah dilontarkan Rahmat. Ia mengusulkan agar rumah ibadah warga non Muslim didirikan tersentralisasi. "Bagus juga mengadopsi metode penggunaan gereja bersama seperti Gereja Oikumene di Kecamatan Bekasi Utara. Dengan demikian tak perlu makin marak pendirian rumah ibadah tak resmi atau di bangunan yang beralih fungsi," katanya.
    Pembatasan penggunaan ruko menjadi tempat ibadah itu akan dilakukan dalam waktu dekat, berbarengan dengan pendeklarasian kerukunan umat beragama di tiap-tiap kecamatan. Pascadeklarasi, sosialisasi akan lebih dulu disampaikan agar jemaat setempat tidak lagi beralasan saat peraturan ditegakkan. (Sumber : Pikiran Rakyat)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo