• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Penghentian Kasus Nazaruddin Tak Jelas

    GlestRADIO.com — Kasus pemalsuan dokumen garansi bank pada tahun 2005 yang melibatkan politisi Demokrat, M Nazaruddin, memang sudah dinyatakan dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
    Namun, polisi hingga kini masih belum dapat menjelaskan alasan penghentian kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar beralasan, pihaknya sampai sekarang belum bisa menemukan berkas perkara Nazaruddin.

    "Kami belum tahu alasannya kenapa dihentikan karena berkasnya masih belum ketemu. Kalau ada, tentu disampaikan," ujar Baharudin, Selasa (31/5/2011) di Polda Metro Jaya. Ia kembali menjelaskan, secara umum ada tiga hal yang membuat sebuah perkara dihentikan penyidikannya.
    Pertama, apabila perkara tersebut ternyata bukan tindak pidana. Kedua, apabila perkara tersebut setelah dilanjutkan tidak cukup alat buktinya. Ketiga, perkara harus dihentikan demi hukum atas alasan pernah diputus di pengadilan dalam perkara yang sama, delik aduannya dicabut, kedaluwarsa, dan tersangka meninggal dunia.
    Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Masinton Pasaribu membeberkan informasi bahwa Nazaruddin tersangkut kasus dugaan pemalsuan dokumen garansi bank yang seolah-olah dikeluarkan Bank Syariah Mandiri dan Asuransi Syariah Takaful Cabang Pekanbaru, Riau.
    Pemalsuan itu ditengarai dilakukan untuk memuluskan langkah perusahaan Nazaruddin, PT Anugerah Nusantara, memenangkan tender Departemen Perindustrian serta Departemen Kelautan dan Perikanan.
    Atas dugaan aksi pemalsuan ini, Albert Panggabean melaporkan Nazaruddin beserta sekretaris PT Anugerah Nusantara (kemudian menjadi istri Nazaruddin), Neneng, ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4212/R/XII/05/SPK. Albert Panggabean saat itu bertindak sebagai kuasa hukum Herman Heri, salah seorang anggota DPR dari PDI Perjuangan.
    "Dia memalsukan dokumen garansi bank seakan-akan dia memiliki rekening yang cukup di bank itu untuk memenuhi syarat ikut proyek pengadaan barang dan jasa di Departemen Perindustrian dan Departemen Perikanan dan Kelautan senilai Rp 200 miliar atas perusahaan dia, PT Anugerah Nusantara," ungkap Masinton, yang juga rekan dari Albert Panggabean.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo