• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Pemerintah Akan Revisi UU ITE

    JAKARTA,Glest Radio.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Revisi dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya pada Mei 2009 membatalkan pasal 31 ayat 3 UU ITE yang mengatur mengenai tata cara penyadapan atas transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik.
    Hal itu diungkapkan Patrialis Akbar, Kamis (16/6/2011) malam. Revisi UU ITE masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2011 nomor urut ke-61. "Pasal yang diubah adalah Pasal 31 ayat 3 UU ITE setelah adanya putusan MK," kata Patrialis.
    Menurut Patrialis, dalam pasal 31 ayat 4 UU ITE, tata cara penyadapan atau intersepsi atas transmisi elektronik atau dokumen elektronik hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
    Secara terpisah, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi, Cahyana Ahmadjayadi, yang juga mantan Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informasi mengakui MK membatalkan pasal tersebut karena menginginkan pengaturan tata cara penyadapan harus diatur melalui UU, dan bukan PP.
    "Kami tengah mempersiapkan perubahannya," tambah Cahyana, yang sebelumnya juga pernah menjadi Ketua Tim Persiapan RUU ITE .


    (kompas)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo