• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Gayus Didakwa Gunakan Paspor Palsu ke Luar Negeri

    GlestRadio.com - TANGERANG - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan,31, mantan pegawai Ditjen pajak diadili di Pengadilan Negeri Tangerang didakwa memalsukan identitas diri untuk membuat pasport dan menggunakan paspor palsu untuk pergi ke luar negeri, Selasa (31/5).
    Dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum terdiri 8 orang antara lain Semeru,SH, Riyadi,SH,Sugeng Hariadi,SH, Bambang Setiadi,SH, Maryani,SH disebutkan terdakwa pada bulan September hingga Oktober 2010 bertempat di Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan sengaja menggunakan surat perjalanan republik indonesia (pasport) palsu untuk pergi ke luar negeri. Pasport palsu itu atas nama Sony Laksono dengan ditempel foto Gayus dengan memakai rambut palsu dan berkacama mata.

    Paspor palsu itu, kata jaksa dibuat atas bantuan Jhon Jerome grice dengan biaya 20 ribu dolar amerika. Untuk pembuatan pasport tersebut juga dibuatkan KTP palsu atas nama Sony laksono.Terdakwa menerima pasport dan KTP atas nama Sony Laksono dari Jhon Jerome Grice di hotel Harris. Menurut jaksa, paspor dengan seri T.116444 diterbitkan kantor Imigrasi Jakarta Timur. Pasport terdakwa itu diperoleh dengan cara yang tidak sesuai dengan standar opersional prosedur yang berlaku secara nasional di seluruh kantor Imigrasi Indonesia. Sesuai prosedur, pemohon difoto dan diambil sidik jarinya langsung di kantor Imigrasi serta membayar biayanya juga di kantor Imigrasi.
    Diungkapkan jaksa, paspor dengan nomor seri T.116444 terdaftar atas nama pemohon Margareta Inggrid Anggraeni dan biayanya sudah dibayar sebesar Rp 270 ribu. Akhirnya pasport ini tidak jadi ditertibkan oleh kantor Imigrasi Jakarta Timur. Pasport palsu itu, kata jaksa digunakan terdakwa untuk pergi ke luar negeri antaranya lain pada 24 September 2010 terdakwa ke Macau dan Hongkong dengan menaiki pesawat Mandala Air Lines dan terdakwa pulang 26 September menaiki pesawat China Air Line dan pada 30 September terdajwa ke Singapura naik pesawat Air Asia dan pulang ke Indonesia pada 2 Oktober.
    Menurut jaksa, terdakwa tahu bahwa pasport itu palsu, tetapi terdakwa dengan sadar tetap menggunakannya pasport tersebut sehingga merugikan kantor Imigrasi Jakarta Timur secara materiil karena kepercayaan masyarakat menjadi kurang Pembuatan pasport itu atas bantuan Ari Nur Irwan alias Ari Kalap (diajukan terpisah) dan dan saksi Agung Sutiastoro dan Jhon jerome Grice (belum tertangkap) di rumah terdakwa perumahan Gading park View jalan Taman Puspa no.3 blok ZE 6 No.1 Kelapa Gading Jakarta Utara.
    Usai tim jaksa membacakan dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri,SH tim kuasa hukum Gayus tambunan terdiiri 6 orang diketuai Hotma Sitompul,SH langsung mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa. Dalam eksepsinya tim penasihat hukum pada pokoknya meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum karena dinilai dakwaannya membingungkan.
    Selain itu menurut Hotma Sitompul, pengadilan negeri Tangerang dinilai tidak berwenang mengadili terdakwa. “terdakwa seharusnya lebih tepat di adili di PN Jakarta Timur,”ucapnya. Sidang ditunda seminggu untuk tanggapan jaksa (replik).
    (maryoto/foto yogi/sir)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo