• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Di Aturan Baru, PNS Terancam 5 Tahun Penjara Tetap Dipecat

    GlestRADIO.com - JAKARTA-PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan dan telah masuk tahap penuntutan, harus diberikan sanksi berat maupun sedang. Jenis sanksinya tergantung ancaman hukumannya seperti yang tertera dalam PP 4 Tahun 1966.  Aturan yang sudah lama berlaku ini akan diadopsi lagi di RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang saat ini sedang digodok.


    Menurut Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, di dalam PP tersebut, seorang PNS yang terjerat kasus hukum, akan diberhentikan sepenuhnya ketika kasusnya sudah masuk ke penuntutan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau lebih. Bila ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, gaji PNS bersangkutan dihentikan sementara hingga ada putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap.

    "Jadi sanksinya akan diberlakukan bila sudah masuk ke penuntutan. Di mana PNS-nya sudah menjadi terdakwa. Kalau masih tersangka belum diapa-apain," ujar Tumpak yang dihubungi, Jumat (6/5).

    Dalam sanksi yang diatur di PP 4 Tahun 1966 yang sampai sekarang masih berlaku, pemberhentian permanen merupakan harga mati untuk PNS yang diancam lima tahun penjara. Ketika jaksa sudah mengajukan tuntutannya, otomatis PNS-nya langsung diberhentikan. Kalau akhirnya dia dinyatakan bebas, sanksi tersebut tidak akan dicabut.

    "Kalau ancaman lima tahun berarti PNS-nya telah melakukan pelanggaran berat, makanya harus diberhentikan. Jika dia dinyatakan bebas, yang bersangkutan tidak bisa kembali jadi PNS," terangnya.

    Berbeda dengan pegawai yang diancam hukuman penjara di bawah lima tahun. Bila PNS-nya memegang jabatan, langsung dicopot dan dihentikan gajinya sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun statusnya masih sebagai PNS. Bila kemudian diputus tidak bersalah, PNS-nya bisa menerima gajinya kembali namun tidak bisa kembali memegang jabatannya. "Kalau dihukum bersalah, PNS-nya langsung diberhentikan," ucapnya.

    Ditambahkannya, aturan ini juga diatur dalam RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan akan dijelaskan lebih lanjut dalam PP. "RUU Pokok Kepegawaian memang mengadopsi PP 4 tentang pemberhentian seorang PNS. Yang jelas sanksinya akan diberlakukan bila sudah masuk ke tahap penuntutan," tandasnya. (esy/jpnn)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo