• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Kantuk Jadi Ancaman, 15 Nyawa Melayang Selama Mudik

    GlestRadio.com - Selama Operasi Ketupat 2012 pada H-7 hingga Lebaran hari kedua, sebanyak 142 kecelakaan terjadi menimpa para pemudik. Dari jumlah itu, sebanyak 15 orang meninggal dunia. Faktor utama kecelakaan masih didominasi oleh rasa kantuk akibat kelelahan.

    "Faktor manusia ini banyak. Tapi untuk mudik tahun ini secara keseluruhan sumber penyebab kecelakaan diakibatkan karena mengantuk. Hampir 99 persen karena mengantuk. Ini untuk data kecelakaan di wilayah Polda Metro," kata Kepala Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto saat dihubungi, Selasa (21/8/2012).

    Berdasarkan data yang dihimpun Posko Lalu Lintas Operasi Ketupat Jaya 2012, jumlah kecelakaan dari H-7 sampai Lebaran kedua sebanyak 142 kejadian. Jumlah korban 210 orang, 15 orang meninggal dunia, 45 orang luka berat, dan 150 orang luka ringan. Total kerugian materi dari semua kejadian itu Rp 525.420.000.

    Kendaraan yang terlibat meliputi kendaraan umum 18 unit, kendaraan beban 25 unit, kendaraan pribadi 56 unit, sepeda motor 142 unit, dan bus 2 unit. Sedangkan usia pelaku kecelakaan kebanyakan di usia 26 tahun sampai 30 tahun.

    Sementara penyebab kecelakaan karena mengantuk sebanyak 133 kejadian. Sedangkan human error karena mabuk, sakit, menggunakan handphone, terobos traffic light, dan lainnya tidak terjadi alias nihil.

    Menurut Budiyanto, kebanyakan kecelakaan terjadi kepada para pemudik yang akan bertolak ke kampung halamannya yang cukup jauh, seperti di Jawa dan Sumatera. Mereka biasanya memaksakan diri menyetir meski dalam kondisi kelelahan. Padahal, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap 4 sampai 5 jam, pengguna kendaraan entah itu pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil sebaiknya berhenti sejenak dan menggunakan waktu istirahatnya itu dengan sebaik-baiknya.

    "Paling tidak setelah empat-lima jam membawa kendaraan, pengguna kendaraan harus istirahat selama satu jam untuk tidur sejenak. Sehingga begitu bangun, badan segar dan dalam kondisi fit saat membawa kendaraannya," kata Budiyanto.

    Sumber : Kompas
    Editor : Ana Shofiana Syatiri

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo