Kota Bekasi - Glest Radio.com- Tadi Malam, Setelah dikabulkan majelis hakim, akhirnya Walikota Non aktif Mochtar Muhamad. Kini resmi menjadi tahanan luar, Senin (20/6).
Dalam persidangan kesembilan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung ini, Ketua Majelis Hakim R Azharyadi Priakusumah, SH, MH mengabulkan permohonan Tim Pengacara Mochtar Mohamad untuk menjadi tahanan luar.
"Alhamdulillah, berkat doa semua. Semoga ini menjadi pertanda baik dan kebakian buat semua" papar Mochtar saat keluar dari persidangan, dan bersujud.
Menurut Pengacara Darius Dolok Saribu memberitahukan bahwa dikabulkannya Mochtar memalui Surat Penetapan no. 22/Pid.sus/TPK/2011/PN.Bdg tertanggal 20 Juni 2011 tentang penangguhan. Darius mengungkapkan, bahwa Majels Hakim menilai berdasarkan kondisi kesehatan Mochtar yang sedikit menurun. M2 juga dinilai sangat kooperatif dalam persidangan dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti.
"Pengajuannya sudah 2 bulan yang lalu. Yang menjamin tahanan luar pun banyak. Selain keluarga, pengacara, masyarakat dan jajaran SKPD pun menjamin ditahannya beliau" papar Darius.
Mochtar dan tim pengacaranya, malam ini langsung menuju rumah dinas di lingkungan Pemkot Bekasi.(ryp/klik m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar