Glest Radio.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Wali Kota Bekasi Nonaktif, Mochtar Mohammad dengan alasan sakit.
Alhasil Mochtar Mohammad masih bisa menghirup udara bebas meski dirinya menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Bandung. Penangguhan penahanan terdakwa kasus penggelapan dana APBD 2009 dan suap penghargaan Adipura itu dijamin oleh Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo.
Alhasil Mochtar Mohammad masih bisa menghirup udara bebas meski dirinya menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Bandung. Penangguhan penahanan terdakwa kasus penggelapan dana APBD 2009 dan suap penghargaan Adipura itu dijamin oleh Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo.
"Penahanan Mochtar Mohammad ditangguhkan. Atas persetujuan majelis hakim, KPK hanya eksekutor," tutur Jubir KPK Johan Budi SP ketika dihubungi, Selasa (21/6/2011).
Selain Tjahjo, sejumlah orang menjaminkan diri seperti beberapa camat dan istri Mochtar. Selain itu, ada duit jaminan Rp200 juta. "Juga ada istrinya dan camat-camat. Duit jaminan Rp200 juta," terang Johan.
Kondisi kesehatan Mochtar memang kurang baik. beberapa waktu lalu dia bahkan sempat kolaps saat mengikuti persidangan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. KPK menjerat Mochtar dengan beberapa pasal antara lain, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi.
(ful)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar