• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    PNS diliburkan 3 Juni

    GlestRadio.com MEDAN - Sehubungan dengan hari libur Nasional Kenaikkan Yesus Kristus pada Kamis (2/6), maka pada Jumat (3/6), seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara akan cuti bersama atau kembali diliburkan.

    Ketentuan cuti bersama tersebut dikeluarkan Pelaksana tugas Gubsu, Gatot Pujo Nugroho melalui Surat Edaran Nomor 800/10713/BKD/II/2011 perihal perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2011, tanggal 27 Mei 2011.


    Surat Edaran Plt Gubsu didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 03 Tahun 2011, Nomor Kep.135/MEN/V/2011, dan Nomor SKB/02/M.PAN/5/2011, tanggal 20 Mei 2011.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu, Suherman didampingi Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan BKD, Kaiman Turnip, dan Kasubbag Humas Pimpinan, Dian Tito menjelaskan, dengan adanya SKB tiga menteri yang dilanjutkan dengan surat edaran Plt Gubsu, maka ketentuan cuti bersama tersebut diharapkan menjadi perhatian seluruh Bupati/Walikota se Sumut, Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemprovsu, dan Kepala Instansi Vertikal Provinsi Sumut untuk menindaklanjutinya.

    “Khusus bagi PNS yang lingkup kerjanya melayani kepentingan publik, semisal di rumah sakit, kantor pos, dan tempat-tempat umum lainnya, maka ketentuan cuti pada Jumat tersebut, akan diatur lebih lanjut,” ujar Turnip, malam ini.

    Dia menambahkan, cuti bersama tersebut secara pasti akan mengurangi jumlah hari libur secara nasional yang sudah ditetapkan sebelumnya. Dia menuturkan, kepada seluruh PNS di jajaran Pemprovsu, serta di kabupaten dan kota se Sumut yang telah menjalani libur cuti bersama, maka pada Senin, (6/6) diwajibkan masuk kerja seperti biasa.

    “Wajib masuk kantor pada Senin, 6 Juni 2011 itu diharapkan bisa menjadi perhatian seluruh pimpinan SKPD terhadap tingkat kehadiran dan kedisiplinan aparatur di jajarannya masing-masing,” tandasnya.

    Editor: SASTROY BANGUN

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo