• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Penampungan PJTKI Bermasalah Di Bekasi Digerebek

    BEKASI Glest Radio -  Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menggerebek perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) bermasalah.

    Perusahaan yang berlokasi di Jalan Wibawa Mukti II Km 6 Kampung Cakung, Bekasi Kota, itu diduga akan mempekerjakan anak di bawah umur dan ibu hamil.
    "Kita menemukan puluhan calon tenaga kerja tidak memenuhi syarat. Misalnya, mau bekerja ke luar negeri tidak bisa membaca, masih usia anak-anak, bahkan ada ibu yang sedang hamil muda," kata Kasubdit Pencegahan TKI Ilegal BNP2TKI Kombes Yunarlim Munir di lokasi kejadian, Rabu (22/6).
    Kantor PJTKI yang sekaligus rumah penampungan merupakan milik PT Duta Tangguh Selaras. Saat dilakukan penggerebekan terdapat sekitar 269 calon tenaga kerja perempuan. Mereka berasal dari kantong-kantong TKI seperti Dompu (Nusa Tenggara Barat), Karawang, Cirebon, Indramayu (Jabar), dan sejumlah kota-kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
    Rencananya mereka akan dikirim ke sejumlah negara di Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, sebagai pembantu rumah tangga.
    Data di Ditreskrimsus Polda menyebutkan pada Januari - Juni 2011 mengungkap 11 kasus pelanggaran PJTKI. Dari kasus-kasus itu, 15 tersangka diproses hukum. Mereka kebanyakan pengelola dan pemilik PJTKI yang tidak memiliki izin. "Dua kasus sudah P21, sedang lainnya masih dalam proses penyidikan. Mereka pemilik, pengelola dan sponsor," ungkap Kapolda Metro Irjen Sutarman didampingi Direskrimsus Polda Kombes Yan Fitri.
    Pelanggaran yang dilakukan PJTKI di antaranya berupa pemaksaan seseorang menjadi tenaga kerja wanita (TKW), pemalsuan dokumen, identitas, pemalsuan umur hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
    "Sanksi yang akan dikenakan akan disesuaikan dengan pelanggaran. Apakah sesuai Undang-Undang tenaga kerja, kalau pemalsuan akan dikenakan sesuai KUHP," kata Sutarman.
    Kapolda sangat yakin jika masalah yang kerap menimpa TKI di luar negeri bermula dari PJTKI. Mereka kerap memberangkatkan pekerja yang tidak sesuai dengan kompetensi. "Kegiatan berupa pengawasan seperti sekarang untuk mencegah terulangnya kasus yang menimpa TKI," kata dia.
    Lebih lanjut Yunarlim Munir menambahkan, dalam kasus di Cakung Bekasi, pihaknya menemukan pelanggaran pidana sesuai UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlidungan TKI di Luar Negeri dan UU Trafficking karena memperkerjakan anak di bawah umur.
    "PJTKI ini memiliki dokumen lengkap, tapi ada pelanggaran dalam hal penempatan pekerja. Masih ada yang berusia 17, 18 tahun, buta huruf dan dua orang hamil" kata Yunarlim. Penelitian yang dilakukan Kementerian Perempuan dan Perlindungan anak mengungkap ada satu permasalahan utama dalam pengiriman TKI keluar negeri. Banyak pekerja wanita yang pulang ke Indonesia dalam keadaan berbadan dua.
    "Ada yang karena suka sama suka, ada yang karena unsur kekerasan," kata Deputi III Bidang Perlindungan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Syafrudin Setiabudi. (Sadono)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo