• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Bisa Pulang, Mochtar Muhammad Syukuran

    BEKASI, Glest Radio.com -  - Setelah status penahanannya ditangguhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung karena alasan kesehatan, Wali Kota non aktif Mochtar Mohamad menggelar syukuran.

    Di rumah dinas Wali Kota Bekasi, Mochtar menerima banyak tamu dari tokoh agama dari kaum muslim, umat kristiani, dan sejumlah pegawai negeri sipil.


    "Saya bersyukur bisa keluar dengan status penangguhan," kata Mochtar, kepada wartawan, Selasa 21 Juni 2011.

    Pertemuan dengan tokoh agama diawali dengan do'a bersama, dilanjutkan acara makan bersama dengan hidangan nasi padang dalam kotakan yang dipesan di belakang rumah dinas Wali Kota.


    Mochtar terlihat bungah, mimik wajahnya menunjukkan keceriahan dan selalu tersenyum. Selama 6 bulan 7 hari mendekam di penjara, dia mengaku berat badannya naik 4-5 kilogram.

    Walikota non aktif itu lalu  menggelar jumpa pers. Kepada wartawan, ia menceritakan pengalamannya selama satu semester di penjara. "Penjara membuat wawasan saya jadi terbuka," katanya. " Saya akhirnya paham, apa itu artinya resiko politik".

    Mochtar menyanyikan dua lagu daerah bersama dr Tetty Manurung, mantan Juara I Festival Pos se Asia 1989 di Nagoya, yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bintara, Kecamatan Bekasi Barat. Suaranya tinggi dan penuh semangat, tampak tidak mengalami masala apa-apa pada kesehatannya.

    Mochtar mengaku produktif di penjara. Dia menciptakan 13 lagu, dua di antaranya telah dinyanyikan mantan vokali Peterpan M. Nazriel "Ariel" Ilham berjudul Perih dan Tergila-gila. "Saya juga lebih melek informasi," katanya.

    Kuasa hukum Mochtar, Darius Doloksaribu mengatakan kliennya sakit jantung koroner sehingga penahannya ditangguhkan. Putusan itu ditetapkan mejelis hakim pengadilan Tipikor, pada Senin 20 Juni lalu, dengan alasan kesehatan.

    Menurut Darius, status penangguhan penahanan itu tidak terbatas sampai perkara korupsi yang menjerat Mochtar divonis. "Dalam putusan juga tidak ada sarat di larang meninggalka kota," katanya.

    Sarat yang tidak boleh dilanggar adalah, menghilangkan barang bukti, tidak mempengaruhi saksi, dan harus selalu hadir setiap kali persidangan yang digelar dua kali sepekan.

    Mengenai masalah hukum yang menjeratnya, Mochtar menyatakan tidak bersalah. Apa yang disangkakan seperti menyalahgunakan dana makan-minum dengan tokoh agama di rumah dinas Wali Kota, jelas pelaksanaannya. "Masak saya belikan nasi kebuli untuk tokoh masyarakat disebut melanggar," katanya.


    HAMLUDDIN

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo