• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Pembebasan TPA Sumur Batu, Peran Sekda Kota Bekasi Baru Sebagai Saksi


    Bekasi - GlestRadio.com - Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji menegaskan keterlibatan dirinya dalam kasus pembebasan lahan Zona V TPA Sumurbatu, Bantargebang, hanya sebagai saksi. Dia mengaku menghadiri pemanggilan pihak Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa lalu, selaku pengguna anggaran pembebasan lahan tersebut.

    "Kejaksaan ingin tahu sejauh mana keterlibatan saya dalam pembebasan TPA Sumurbatu," ujar Rayendra ketika dihubungi Tempo, Kamis, 25 April 2013. Lebih lanjut, Rayendra juga mengakui keterlibatannya dalam pembangunan tempat pengolahan sampah milik Kota Bekasi itu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah. 

    Menurut dia, pemanggilannya sebagai saksi di Kejari Bekasi merupakan yang pertama kali. Rayendra menyatakan belum pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. "Ini yang perdana," kata dia. Dia mengatakan bakal diperiksa kembali oleh kejaksaan pada Jumat, 26 April 2013. 

    Pemeriksaan lanjutan itu karena Kejari Bekasi meminta data administrasi pengadaan tanah. Menurut Rayendra, itu untuk mengetahui soal kisaran harga dasar tanah yang ditawarkan pemerintah. Serta negosiasi yang diterima warga sekitar TPA Sumurbatu yang membebaskan lahanya. 

    Rayendra belum mengetahui bakal diperiksa sejauh mana oleh pihak kejaksaan. Yang jelas, dalam pemeriksaan itu Rayendra bakal menjelaskan tahapan-tahapan pengadaan tanah yang sudah ditempuh, sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saya bakal ikuti prosedur hukum yang berlaku," katanya. 
    Lebih lanjut, dia mengungkapkan, pembangunan Zona V TPA Sumurbatu sempat terkendala pembebasan lahan. Itu karena anggaran yang dikucurkan pemerintah hanya cukup untuk membebaskan lahan milik warga seluas 2,4 hektare. Padahal lahan yang dibutuhkan seluas 5 hektare.

    Meski begitu, kata Rayendra, lahan itu kini sudah dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mengolah sampah rumah tangga milik masyarakat Kota Bekasi. "Kemungkinan sisa lahan yang tidak dibebaskan ini yang menjadi kendala," ujar dia. 

    MUHAMMAD GHUFRON

    Sumber : Tempo

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo