• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye Wahidin Halim

    TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjanji akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan pasangan calon Gubernur (Cagub) Banten nomor urut 2, Wahidin Halim-Irna Narulita, di masjid Alazhom, Kompleks Pemkot Tangerang.

    Hal itu diungkapkan Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangerang, Yuhendi Alamsyah, pasca-pelaporan pihaknya ke Bawaslu, tadi siang. Dalam laporannya, Yuhendi ditemui langsung Staf Biro Hukum Bawaslu Raditiya Mega.

    "Kami akan mengawal laporan itu dari sini. Kami akan terus mengawasi kinerja Panwaslu Tangerang dalam mengusut dugaan pelanggaran ini," ujar Raditiya, seperti ditirukan Yuhendi, kepada wartawan, Senin (12/9/2011).

    Ditambahkan Yuhendi, dalam laporannya ke Bawaslu, Lira menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran WH seperti menggelar kampanye di rumah ibadah, melakukan kampanye di luar jadwal, melibatkan PNS dalam kampanye dan membagikan roti bergambar dirinya sebagai Cagub Banten 2011.

    "Saya sengaja melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu. Karena tidak ingin laporan yang saya layangkan ke Panwaslu dihentikan prosesnya di tengah jalan," terangnya.

    Dijelaskan, dalam laporannya ke Bawaslu, Lira juga memberikan sejumlah bukti dugaan pelanggaran WH seperti rekaman audio visual dan foto. "WH sudah kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPUD Banten dan melanggar UU Pemilu No 10 tahun 2008, Pasal 269. Dia bisa diberi sanksi penjara 3-12 bulan dan denda Rp 3-12 juta," jelasnya.

    Ditambahkan, kampanye di rumah ibadah sudah melanggar UU Pemilu No 10 tahun 2008, Pasal 270 dengan sanksi penjara 6-24 bulan. Serta denda Rp 6-24 juta.

    "Dengan melibatkan PNS, WH juga telah melanggar UU Pemilu No 10 tahun 2008, Pasal 273 dan UU No 32 tahun 2004, Pasal 79, dengan sanksi penjara 3-12 bulan dan denda Rp 3-12 juta," ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, WH menggelar pertemuan dengan 15 ribu guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di depan Pemkot Tangerang, tepatnya di masjid Alazhom.

    Dalam pertemuan itu, WH dengan terang-terang meminta dukungan kepada para guru yang datang dan membagikan roti bergambar dirinya kepada para guru. Acara itu juga melibatkan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.  (okezone)

    (ded)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo