• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Hari Ini, Komisi A Panggil Baperjakat-BKD Kota Bekasi

    BEKASI , Glest Radio.com - Kuatnya dorongan untuk mengklarifikasi proses mutasi yang dituding melanggar aturan memaksa Komisi A DPRD Kota Bekasi memanggil seluruh pihak terkait di eksekutif terhadap proses mutasi.
    Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi Arianto Hendrata mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan undangan kepada pihak eksekutif guna mendalami lebih jauh proses keluarnya kebijakan mutasi yang sudah semakin menjadi salah satu pembahasan lantaran diduga adanya pelanggaran terhadap aturan.

    “Saya dan pak Zaiman selaku wakil komisi A sudah menandatangani surat pemanggilan pihak eksekutif dan saat ini (kemarin) sudah di disposisikan kepada pimpinan dewan. Insya Allah besok siang (hari ini, Red) kami akan undang pihak Baperjakat dan BKD dan kita jadwalkan pula pada hari Jumatnya untuk undang Plt Wali Kota Bekasi,” ucap politisi yang akrab disapa Arianto ini kepada Radar Bekasi.
    Dalam pemanggilan pihak Baperjakat dan BKD yang direncanakan pada hari ini itu, Komisi A akan menitik beratkan beberapa poin sebagai pendalaman yang akan dipertanyakan kepada pihak yang berkaitan erat dengan proses mutasi. Terlebih terhadap persoalan aturan perundangan terhadap mutasi kepegawaian.
    “Sesuai prinsip mutasi sudah mendapatkan izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun mengingat banyaknya aturan payung hukum terhadap proses mutasi, dan adanya dugaan aturan yang dilanggar, kami merasa perlu untuk memanggil dan mempertanyakan persoalan mutasi itu kepada pihak BKD dan Baperjakat,” papar politisi asal PKS ini.
    Sebelumnya, dorongan pemanggilan Baperjakat, BKD dan Plt Wali Kota Bekasi sendiri sudah disetujui pimpinan dewan dan mayoritas fraksi. Bahkan, bukan pemanggilan saja, Wakil Ketua  DPRD Kota Bekasi Sutriyono juga mendorong Komisi A untuk melakukan upaya advokasi terhadap PNS yang dirugikan terhadap proses mutasi.
    “Kami meminta komisi terkait dalam hal ini Komisi A untuk segera meminta sebuah klarifikasi serta mengupayakan advokasi kalau bisa dikatakan seperti itu, terhadap para pejabat yang dirugikan akibat mutasi jabatan lowong di Pemkot Bekasi. Satu sisi pengisian jabatan lowong adalah sebuah hal yang perlu didukung, tapi kalau kemudian ada sebuah aturan yang dilanggar, maka kami akan perlu melakukan sebuah pembenaran terhadap sebuah konstitusi,” papar salah satu pimpinan DPRD Kota Bekasi yang akrab disapa Triono ini. (rif)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo