• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Bea Cukai: Jakarta Kota Pembuangan Barang Ilegal

    Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan kota Jakarta masuk sebagai kota tempat pembuangan barang ilegal. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Teguh Indrayana menyatakan barang-barang ilegal yang masuk dari luar negeri melalui daerah umumnya dikirim ke Jakarta.
    "Jakarta tempat pembuangan barang ilegal, dari Kalimantan, Sumatera dan sebagainya masuk ke Jakarta," ujarnya di Kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2011).

    Teguh mengungkapkan hal itu terkait penegahan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Pakaian bekas asal Malaysia yang masuk ke Jakarta yang terjadi sepanjang tahun ini. Ia memaparkan pada tanggal 13 April BC berhasil menegahkan dua kasus penyelundupan MMEA ilegal dengan modus yang sama.

    "Modusnya operandinya adalah dikirimkan lewat angkutan darat dan dibungkus dengan karton bekas pengemas rokok," jelasnya.

    Kedua kasus tersebut terungkap di wilayah Jakarta Barat. Sedangkan masing-masing tangkapan sebesar 216 botol dengan potensi kerugian negara Rp 90 juta dan 624 botol tangkapan senilai Rp 260 juta. Pelanggar ketentuan ini didakwa dengan pasal 54 dan 56 UU nomor 39 tahun 2007.

    Untuk tangkapan MMEA sebesar 216 botol, pihak Bea Cukai menetapkan tersangka seorang pria dengan inisial HSS alias HDR. Sedangkan untuk tangkapan miras 624 botol belum ditetapkan siapa tersangkanya.

    "Penyelesaian perkara masih dalam proses. Tersangka masih dalam proses penangkapan," jelasnya

    Selain itu, Bea Cukai juga berhasil menegah pakaian bekas asal Malaysia sebanyak 120 ribu potong atau 120 ballpress. Pakaian tersebut berasal dari Kalimantan Barat dan berhasil di tahan di wilayah Ancol, Jakarta Utara.

    "Modus operandinya adalah menggunakan ekspedisi kapal laut dan untuk menghindari ditulis sebagai pakaian, tapi bukan bekas, padahal ini bekas, banyak kumannya. Kami punya idealis, TKI kita sudah disiksa, masa pakai pakaian bekasnya juga," ujarnya.

    Menurut Teguh, untuk perkara pakaian bekas ini, kemungkinan lolos dari pemeriksaan di Kalimantan Barat."Karenannya belum ditetapkan tersangka, karena kita terputus di sana (Kalimantan Barat)," terangnya.

    Selama semester I-2011 Kanwil Bea Cukai Jakarta telah menangani lima perkara tindak pidanan bidang cukai sudah sampai P.21 dan telah menetapkan delapan tersangka. Bukti yang diperoleh yaitu sebanyak 3.646 botol, 1.390.464 keping pita cukai palsu dan 1 unit mesin cetak pita cukai palsu yang telah beroperasi selama 3 tahun. Adapun potensi kerugian yang didapat dengan penangkapan di semester I-2011 ini sebesar Rp 600 miliar lebih.

    "Kalau mesin pita cukai ini sudah beroparasi selama tiga tahun, maka diperkirakan kerugiannya Rp 600 miliar lebih. Dengan asumsi kerugian Rp 4,3 miliar per minggunya," pungkasnya.

    (nia/hen/detik) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo