• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Memberatkan, Pemerintah Belum Mampu Ubah Sistem Pensiun Abdi Negara

    Jakarta - Pembayaran pensiun para abdi negara sangat memberatkan anggaran negara. Namun Kementerian Keuangan tidak berdaya untuk ubah sistem pemberian pensiun dari negara karena keterbatasan anggaran jika menerapkan sistem baru.
    Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto menyatakan biaya belanja pegawai dihabiskan untuk membayar dana pensiun, yaitu mencapai Rp 50 triliun.

    "Belanja pegawai di APBN itu sebagian untuk membayar pensiun. Porsinya antara Rp 40-50 triliun kalau nggak salah per tahun. Masih lebih kecil dari bunganya," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (16/6/2011).

    Menurut Agus, pembayaran pensiun ini akan segera direvisi mengarah kepada pembayaran pensiun melalui sistem cicilan pensiun setiap bulan (fully funded). Namun, hal tersebut belum bisa diterapkan dengan kondisi anggaran dan jumlah pegawai negara saat ini. Pasalnya, melalui sistem tersebut pemerintah wajib menyediakan iuran pensiun seluruh PNS, TNI/Polri sejak masuk menjadi pegawai hingga menyelesaikan tugasnya bmenjadi abdi negara. Hal ini masih memberatkan karena jumlah pegawai yang besar dan harus ditanggung biaya asuransinya.

    "Pensiun itu menurut Peraturan Pemerintah-nya, arahnya ke fully funded, tapi melihat kondisi negara kita seperti ini, belum saatnya fully funded. Nah kalau diterapkan fully funded, itu artinya pemerintah kan mengiur. Ada kewajiban dari sejak tahun PP itu keluar, kalau dihitung sampai sekarang, jumlahnya ratusan triliun itu," jelasnya.

    Dengan sistem fully funded, pegawai yang ditanggung biaya pensiunnya tersebut perlu menyicil biaya pensiun yang cukup besar demi memenuhi kebutuhannya dan tanggungannya sejak memasuki masa pensiun.

    "Kalau mau fully funded harus iuran pasti. Tapi kalau mau manfaat pasti, gak bisa iuran pasti. Terlalu besar nanti iuran yang harus dibayar setiap bulannya oleh peserta," jelasnya. 

    Oleh karena itu, Agus menyatakan sampai saat ini pemerintah masih menerapkan sistem pay as you go, yaitu penghitungan biaya pensiun secara keseluruhan sejak pegawai itu pensiun sehingga memberatkan anggaran setiap tahunnya atas biaya akumulasi pensiun pegawai yang pensiun pada tahun itu sampai tidak ada lagi tanggungan dari si pegawai. 

    "Sebagian besar dunia yang bahkan lebih maju dari Indonesia pun masih menerapkan pay as you go. Jadi selama ini kita itu pay as you go, di-cover oleh APBN. Setelah pensiun umum 65 tahun, kemudian dia dapat klaim pensiun sebesar 75% dari gaji kasarnya. Sampai dia meninggal, kalau dia meninggal istrinya masih ada, istrinya melanjutkan. Kalau istrinya meninggal, anaknya masih kecil, anaknya ngelanjutin. Itu berapa puluh tahun lagi tuh, negara harus menanggung itu. Itu karena manfaat pasti, karena UU-nya mewajibkan seperti itu," pungkasnya.

    (nia/qom/detik) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo