• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    180 Bangunan di Kawasan Fatmawati Langgar GSB Akan Dibongkar


    Jakarta - GlestRadio.com - Sebanyak 180 bangunan yang berada di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan dinyatakan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Karena itu, Pemprov DKI akan membongkar bangunan yang melanggar GSB yang telah ditetapkan.

    Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya sudah punya data bangunan-bangunan yang melanggar GSB di kawasan Fatmawati.

    "Kita sudah punya data sebanyak 180 lebih bangunan yang melanggar GSB. Kita akan bongkar nanti," kata Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (15/5).

    GSB adalah garis imaginer yang menentukan jarak terluar bangunan terhadap ruas jalan. Pemilik bangunan dilarang keras membangun melebihi batas GSB yang sudah ditentukan. Besarnya GSB ini tergantung dari besar jalan yang ada di depannya. Jalan yang lebar tentu saja mempunyai jarak GSB yang lebih besar dibandingkan jalan yang mempunyai lebar yang lebih kecil. Biasanya jarak GSB ini adalah 5 meter.

    Di dalam area GSB ini, pemilik bangunan tidak dapat membangun sesuatu yang bersifat struktural. Seperti penambahan ruangan untuk usaha yang kiri-kanannya diberi dinding bata yang tinggi dan pintu masuknya tepat berada di tepi jalan.

    Penulis: Lenny Tristia Tambun/NAD/Beritasatu

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo