JAKARTA - Kementerian Agama sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2011/1432 Hijriah rata-rata Rp30,7 juta untuk haji reguler atau biasa. "Siang tadi sudah diambil keputusan tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (11/8/2011).
Untuk haji reguler pada tahun ini tidak ada penambahan embarkasi. "Untuk haji reguler BPIH-nya ditetapkan untuk 11 embarkasi sama seperti sebelumnya. Jadi tidak ada penambahan embarkasi baru, sesuai dengan kesepakatan dewan dan presiden," terangnya.
Bahrul menjelaskan, penetapan BPIH 1432 H/2011 untuk embarkasi (dalam hitungan USD) yaitu; Aceh 3.285, Medan 3.327, Batam 3.460, Padang 3.369, Palembang 3.417, Jakarta 3.589, Solo 3.549, Surabaya 3.612 Banjarmasin 3.720, Balikpapan 3.736, Makassar 3.795
"Yang kalau dirata-rata BPIH tahun ini USD 3.533 (Rp 30.737.100) dibanding tahun 2010 rata-ratnya USD 3.342. Insya Allah pelunasan yang akan dilakukan oleh jemaah haji dalam prediksi kami sekitar Rp30.737.100 dari Rp31.080.600 dengan asumsi kurs USD senilai Rp8.700 per dolar," jelasnya.
Bahrul mengatakan, pembayaran pelunasan BPIH dilaksanakan tanggal 15-26 Agustus 2011 pada bank penerima setoran tempat semula pada setiap hari kerja. "Apabila sampai dengan tanggal 26 Agustus 2011 kuota jemaah haji reguler belum terpenuhi, pembayaran pelunasan diperpanjang dari tanggal 6 hingga 9 September 2011," imbuhnya.
Menurut dia, mereka yang berhak menunaikan ibadah haji tahun 2011 namun tidak melakukan pelunasan BPIH, maka yang bersangkutan secara otomatis masuk waiting list tahun 2012. Untuk BPIH khusus atau yang sering disebut dengan Haji Plus, pemerintah menetapkan besaran minimal BPIH khusus tahun 2011 sebesar USD7.000 "Pembayaran pelunasan BPIH khusus dilaksanakan tanggal 11 hingga 16 Agustus 2011 pada bank penerima setoran BPIH khusus tempat setor semula pada setiap hari kerja," katanya.
Bahrul juga menjelaskan bagi jemaah haji khusus yang berhak menunaikan ibadah haji tahun 2011 namun tidak melakukan pelunasan BPIH khusus, maka yang bersangkutan secara otomatis masuk waiting list tahun 2012. Dia mengimbau kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji agar meningkatkan pelayanan, sosialisasi, pembinaan, dan koordinasi dengan sebaik-baiknya.
"Kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji diimbau untuk melakukan pembayaran dan mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditentukan dan tidak melalui perantara atau calo. Pergunakan waktu dan jadwal pendaftaran yang telah ditentukan dengan sebaiknya," pinta dia.
(ram/oke zone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar