• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Serahkan Kasus Simulator SIM Sepenuhnya kepada KPK


    GlestRadio.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, didesak untuk diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Selain sesuai dengan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, langkah itu juga akan lebih efektif, sekaligus menghindari kemungkinan gesekan dalam dualisme penanganan oleh KPK dan Polri, sebagaimana terjadi sebelumnya.

    "Sebaiknya serahkan seluruh penanganan kasus simulator SIM kepada KPK. Jangan ada lagi pembagian penanganan kasus itu, karena itu berarti tetap ada dua lembaga yang menyidik dalam satu kasus yang sama." kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yigyakarta, Oce Madril, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (10/10/2012) ini.

    Sebagaimana diberitakan, dalam pidato Senin malam lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meminta penyidikan dugaan korupsi dalam kasus simulator SIM untuk diserahkan sepenuhnya kepada KPK. Itu diharapkan mengakhiri perselisihan akibat dualisme penyidikan oleh KPK dan Polri.

    Namun, setelah pidato itu, ternyata KPK dan Polri sepakat untuk membagi penanganan kasus. KPK menangani penyidikan dengan para tersangka dari penyelenggara negara dan pihak swasta, sementara Bareskrim Polri mengusut tersangka yang tidak melibatkan penyelenggara negara.

    Menurut Oce Madril, pembagian penanganan semacam itu tidak tepat. Itu tidak sejalan dengan pidato Presiden Yudhoyono, dan bertentangan dengan Pasal 50 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

    Pasal itu menyebutkan, jika KPK menyidik satu kasus, maka Polri dan Kejaksaan tidak berhak menyidik kasus yang sama.

    Pasal 11 UU itu juga mencantumkan, KPK bertugas membongkar kasus korupsi penyelenggara negara dan penegak hukum. Swasta sebagai rekanan juga masuk di situ. "Pembagian penanganan itu menyalahi UU KPK," katanya.

    Kesepakatan pembagian penanganan kasus simulator SIM antara KPK dan Polri, menunjukkan ada kompromi dan tawar-menawar di antara dua lembaga itu.

    Mungkin Polri belum legowo untuk menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada KPK, sebagaimana diminta presiden. Ini berbahaya, karena bisa memicu gesekan sebagaimana terjadi sebelumnya.

    "Belum lagi, jika kasus itu berkembang dan ada beberapa tersangka baru. Nanti akan dibuka proses tawar-menawar lagi siapa yang menangani," katanya.

    Sumber : Kompas
    Editor :Agus Mulyadi

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo