GlestRadio.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Nurdiman Munir, membantah kecurigaan yang dilayangkan banyak pihak kepada rekannya sesama politisi Golkar, Aziz Syamsudin yang terlihat "ngotot" memajukan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, Aziz dan partainya justru berusaha memperbesar wewenang KPK dengan melakukan revisi itu. "Kita justru ingin penyidik independen yang ingin ditambah. Tapi ada isu-isu yang nggak benar hanya memojokkan kita. Itu ada maling teriak maling namanya," ujar Nurdiman, Rabu (10/10/2012), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Nurdiman menyayangkan penghentian revisi UU KPK yang akhirnya menjadi sikap resmi partainya. Padahal, lanjut Nurdiman, jika revisi dilanjutkan sampai tahap Daftar Invetarisir Masalah (DIM) maka di sana akan terlihat siapa yang sebenarnya bermain.
"Nanti baru ketahuan mana yang malaikat, mana yang iblis, mana yang emas, perak, dan besi karatan. Tapi, ya nasi sudah jadi bubur. Nanti akan jadi penyesalan kenapa kita nggak golkan maunya Golkar kalau KPK gagal nanti," ujarnya.
Fraksi Partai Golkar yang sempat "ngotot" memajukan pembahasan revisi Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 akhirnya menyatakan tidak akan melanjutkan pembahasan revisi undang-undang yang dinilai melemahkan wewenang KPK itu. Kebijakan itu merupakan garis politik partai yang telah diputuskan oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie.
Selain Fraksi Golkar, fraksi lainnya yang juga berubah sikap yaitu F-Partai Keadilan Sejahtera, F-Partai Amanat Nasional, F-Partai Kebangkitan Bangsa, F-Partai Hanura, F-Partai Persatuan Pembangunan, dan F-Gerindra. Sementara F-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sejak awal menolak pembahasan itu.
Berubahnya sikap fraksi-fraksi di DPR ini tidak lepas dengan kritik keras publik terhadap revisi UU KPK yang justru melemahkan wewenang komisi itu. Beberapa hal yang dianggap pelemahan yakni pengurangan kewenangan KPK dan mekanisme yang mengikat KPK untuk melakukan penyadapan.
Berita terkait upaya revisi UU KPK oleh Komisi III DPR ini disajikan dalam Liputan Khusus "Revisi UUK KPK".
Sumber : Kompas
Editor :Hindra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar