• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Di Rekening Akil Mochtar Diduga Ada Dana Rp3 Miliar dari Pemilu Kada Kota Tangerang

    GlestRadio.com - Surat dugaan suap sengketa Pemilu Kada Kota Tangerang yang masuk ke rekening Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar senilai Rp 3 miliar yang dikirimkan pengamat politik dan sosial Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ibnu Jandi diterima langsung oleh Reni, Staf KPK di Jakarta.

    "Surat aduan itu sudah saya kirim langsung dan diterima oleh saudari Reni, staf KPK," kata Ibnu Jandi sembari menunjukkan tanda bukti penerimaan surat pengaduan itu.

    Di surat tersebut, Ibnu Jandi yang juga Direktur Lembaga Kebijakan Publik mengatakan bahwa ada dugaan perguliran dana seniai Rp3 miliar ke rekening Akil Mochtar yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon tertentu Peserta Pemilku Kada Kota Tangerang 2013.

    Modusnya yaitu menggunakan broker atau kurir mantan Anggota DPR-RI yang berinisial EJ. Dan dana itu sendiri berasal dari arisan para kontraktor atau pengusaha yang diduga diprakarsai salah seorang pejabat setingkat Kepala Dinas Pemda Kota Tangerang yang berinisial KSD.

    Tujuan tidak lain supaya MK menyetujui hasil Pemilu Kada Kota Tangerang 2013 yang saat ini sedang dipersidangkan di MK. Selain itu di surat tersebut, Ibnu Jandi juga melaporkan dugaan suap kepada Hakim DKPP.

    Pasalnya sidang itu dilakukan pada saat menjelang hari raya Idul Fitri 1434 H yang merupakan hari libur nasional.

    "Kalau melihat hasil sidangnya pada 6 Agustus 2013 tidak lazim dan seakan dipaksakan. Mengingat pada tanggal 5-7 Agustus itu merupakan hari cuti bersama," kata Ibnu Jandi. Sehingga hasil sidang tersebut patut dicurigai.

    Apalagi, tambahnya keputusan DKPP yang merupakan lembaga etika itu melebihi kapasitas, yaitu memberikan hak konstitusi kepada pasangan calon nomor urut 4, Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan pasangan calon nomor urut 5, Arier R Wismansyah-Sachrudin yang tidak lolos sebagai peserta pemilu Kada Kota Tangerang. "Inilah yang patut dicurigai. Ada apa DKPP kok berbuat seperti itu.

    Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPUD Kota Tangerang Syafril Elain. Seharusnya sidang etika itu bisa dilakukan pada hari biasa. Tapi kenapa dilakukan pada hari libur nasional, bila memang tidak ada pesanan. "Dari prosesnya saja sudah tidak lazim. Tapi kami tidak bisa menolak karena waktu itu setengah dipaksakan," kata dia. (Sumantri)

    Editor: Edwin Tirani

    Sumber : MetroNews

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo