GlestRadio.com - Pemerintah Kota Bekasi mulai tahun ini menggratiskan biaya pendidikan untuk jenjang SMA/SMK. Dana sebesar Rp 55 miliar telah disiapkan dari APBD tahun 2013 yang segera dicairkan dalam waktu dekat.
Kepala Bidang Bina Program Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzie mengatakan, subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp 170.000 per siswa per bulan. Subsidi diberikan kepada 21.979 siswa di 18 SMA Negeri, dan 6.766 siswa di 11 SMK Negeri.
"Dengan pemberian subsidi dari pemerintah ini, biaya penyelenggaraan pendidikan di SMA/SMK telah terpenuhi sepenuhnya, sehingga orang tua siswa tidak lagi dibebani iuran sekolah," kata Ali, Rabu (20/2/2013).
Ali merinci, sebelum pemberian subsidi dari Pemkot Bekasi, biaya penyelenggaraan pendidikan di tingkat SMA/SMK telah diperoleh dari Rintisan Biaya Operasional Siswa (RBOS) pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat. Untuk tahun ini nilainya sebesar Rp 1 juta per siswa per tahun dari pemerintah pusa dan Rp 200.000 per siswa per tahun dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Nilai subsidi dari pemerintah pusat dan Jabar tahun lalu tak sebesar itu, sehingga sekolah menarik iuran Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) dari orang tua yang besarnya berkisar Rp 200.000 sampai Rp 250.000. Namun karena total biaya standar penyelenggaraan pendidikan senilai Rp 270.000 per siswa per tahun kini telah terpenuhi dengan tambahan subsidi dari Pemkot Bekasi, penarikan SPP tidak lagi diperkenankan," tuturnya.
Pelibatan partisipasi orang tua hanya diperkenankan untuk pembiayaan kegiatan praktikum untuk siswa SMK serta 'study tour' yang diselenggarakan di SMA/SMK. Itupun harus melalui musyawarah yang melibatkan orang tua supaya tidak membebani mereka.
Ali mengatakan, anggaran tersebut hingga saat ini masih menunggu pencairan dari APBD, sehingga penarikan iuran SPP dari orang tua siswa masih berlangsung karena operasional sekolah harus tetap berjalan. Namun Dinas Pendidikan telah membuat surat perjanjian dengan SMA/SMK negeri untuk mengembalikan iuran yang telah dibayarkan orang tua per Januari 2013.
"Begitu APBD cair dan diterima tiap-tiap sekolah, iuran yang sudah dibayarkan orang tua siswa harus dikembalikan. Kecuali orang tua siswa bersangkutan enggan menerimanya karena ingin berpartisipasi dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan," katanya.
Sumber : Pikiran Rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar