Kota Bekasi - GlestRadio.com -Pasangan SM2-Anim (nomor urut 2) dan Dalu (nomor urut 3) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi karena diduga melakukan pelanggaran pemilu yang sistematis, massif, dan terstruktur.
Para penggugat memohon agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan keputusan KPU Kota Bekasi tentang rekapitulasi suara Pilwalkot yang dimenangkan oleh pasangan Rahmat Effendi dan Ahmad Syaikhu dengan nomor urut 4.
Hal itu terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Walikota Bekasi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jln. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/1).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi, Ahmad Sodiki itu, pemohon memaparkan adanya pelanggaran prinsip dan asas pemilukada. Kuasa Hukum SM2-Anim, Sira Prayuna SH menyebutkan adanya manipulasi daftar pemilih tetap (DPT).
Berdasarkan hasil penelusuran, pihaknya menemukan adanya kurang lebih 3000 warga Kota Bekasi tidak terdaftar dalam DPT. Selain itu, pihaknya ada juga sekitar 77.000 pemilih ganda.
“Ada di dalam DPT menemukan sejumlah nama ganda yang tertera baik dengan NIK yang sama, nama yang sama, dan alamat yang sama,” ujarnya.
Pihaknya juga menemukan upaya sistematis, massif, dan terstruktur yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 4 yang juga petahana.
Sira memaparkan adanya upaya pembagian uang dan sembako dalam bentuk kupon (voucher) kepada masyarakat yang memiliki hak pilih dan kemudian diarahkan untuk memilih pasangan nomor urut 4.
Selain pembagian uang dan sembako, Sira juga memaparkan adanya pembagian 500 kartu sehat dengan foto petahana tertera di kartu tersebut.
Pasangan Dadang Mulyadi dan Lucky Hakim (Dalu) mengemukakan empat dalil permohonan, di antaranya penggelembungan suara di delapan kecamatan yang direkap ulang sebanyak 174.000 suara.
“Kalau empat kecamatan lagi kita rekap, pasti (jumlah penggelembungan) akan lebih di DPT,” ujar kuasa hukum Dalu, Herman Kadir, SH, M.Hum.
Pasangan Dalu juga melaporkan adanya kebohongan publik yang dilakukan pasangan nomor urut 4 karena tidak melaporkan keberadaan isteri keduanya saat mendaftarkan diri sebagai kandidat di KPU.
“Harusnya didaftarkan. Ini ada kebohongan publik. Memang tidak ada persyaratan, tapi ini kebohongan publik, memberi data palsu. Makanya ini pidana pemilukada. Dia harus terbuka,” ucapnya.
Sementara itu, pasangan terpilih Rahmat Effendi dan Ahmad Syaiku turut hadir dalam sidang tersebut. Rahmat mengaku dirinya akan memberikan dukungan kepada kuasa hukum untuk membuktikan kesalahan dalil-dalil pemohon.
“Kita tidak pernah melakukan apa-apa. Yang namanya terstruktur, birokrasi kita buatkan edaran untuk tidak melakukan upaya-upaya yang merugikan pesta demokrasi. Sepanjang dibutuhkan saksi kita siap. Nanti, kita jawab,” ujarnya.
Sumber : Pikiran Rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar