• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Kemendagri Diminta Tengahi Sengketa Lahan Bandara


    GlestRadio.com - Tangerang - Kementerian Dalam Negeri diminta segera menyelesaikan masalah batas wilayah di Bandara Soekarno Hatta antara Kabupaten dan Kota Tangerang agar sengketa lahan antara kedua pemerintahan itu selesai dan punya kepastian wilayah hukum.” Kami harap Kemendagri segera membuat putusan final terkait masalah batas wilayah ini,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin, 29 April 2013.

    Zaki mengatakan kepastian status batas wilayah hukum ini sangat penting.” Untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah menahun ini sehingga tidak ada lagi saling klaim dan hanya Kemendagri yang bisa memutuskan masalah ini,” katanya. Menurut dia, Pemerintah Provinsi Banten yang semestinya menjadi kepanjangan tangan Kemendagri tidak mampu menyelesaikan masalah yang sudah terjadi sejak 20 tahun lalu ini.

    Zaki mengatakan, sejak Februari 2013 lalu Kabupaten Tangerang telah menyerahkan berkas dokumen batas wilayah yang dimiliki Kabupaten Tangerang untuk diteliti dan menjadi bahan pertimbangan Kemendagri dalam memutuskan masalah batas wilayah tersebut.” Kami hanya butuh kepastian. Jika memang wilayah tersebut diputuskan masuk wilayah Kota Tangerang, kami legowo menerimanya,” katanya.

    Desakan yang sama juga disampaikan oleh pengelola Bandara Soekarno Hatta yang selama ini menjadi "korban" dari saling klaim lahan tersebut.” Kami berharap pihak yang paling berwenang dari masalah ini bisa menyelesaikannya dengan cepat dan baik,” kata Kepala Kantor Cabang PT Angkasa Pura II Bram Bharoto. 

    Selama ini, kata Bram, Bandara Soekarno Hatta sebagai pihak yang menggunakan lahan tersebut bingung dalam menunaikan kewajiban, yaitu membayar pajak. Kebingungan tersebut, kata Bram, sangat beralasan karena membayar pajak adalah kewajiban pengelola bandara. Sementara instansi tempat mereka menyetor retribusi bandara sedang bertikai dan saling mengklaim memiliki lahan bandara.” Kalau sampai status quo, kami juga nanti yang disalahkan karena tidak taat pajak,” katanya. 

    JONIANSYAH

    Sumber : Tempo

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo