Kota Bekasi - GlestRadio.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tidak akan menggelar sistem hitung cepat atau quick count pada Pemilihan Kepala Daerah 16 Desember mendatang,
Ketua KPU Kota Bekasi, Tubagus Hendy Irawan mengatakan, hal ini untuk mencegah adanya ketimpangan dalam netralitas. Sehingga sistem hitung cepat hanya akan dilakukan oleh satu lembaga yang telah disetujui.
''Kami hanya akan melakukan penghitungan normal yang resmi'', ujarnya, Selasa (11/12).
Distribusi surat suara akan dilakukan besok sejak pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan mengambil surat suara di KPU ditemani satu personil Polsek masing-masing kecamatan dan satu Shabara.
Setelah sampai di kelurahan, petugas PPS dan Babinkamtibmas akan berjaga saat suara itu menginap hingga Jumat (14/12).
Surat suara, ATK, alat coblos, formulisr, penghitung suara, DPT dan bantalan berada di dalam kotak suara yang digembok dan disegel. Pergerakan kotak suara akan dipantau terus. Esoknya, KPPS mengambil di kelurahan dan didampingi oleh dua orang linmas. Tiap tiga TPS, akan dipantau oleh satu polisi.
Mengenai distribusi surat undangan dalam bentuk formulir C6, Hendy menambahkan telah mulai membaginya sejak kemarin dan seluruh masyarakat akan mendapatkannya maksimal pada Sabtu (15/12).
Syarat mencoblos pada 16 Desember nanti, warga harus tercatat dan terdaftar di DPT dan membawa surat undangan C6 nya.
''Namun kalau lupa membawa atau C6 nya ada masalah, tapi namanya ada dalam daftar DPT, tetap bisa memilih'' ujar Hendy.
Redaktur: A.Syalaby Ichsan
Reporter: Riana Dwi Resky
Sumber : Republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar