GlestRadio.com - Kementerian Kesehatan memberi ruang bagi layanan kesehatan tradisional. Namun, mereka harus mengikuti aturan. Itu berlaku bagi pemberi layanan kesehatan tradisional dari dalam dan luar negeri. Pemerintah juga merapikan integrasi layanan kesehatan tradisional ke sistem kesehatan nasional.
Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif, dan Komplementer Kementerian Kesehatan Abidinsyah Siregar, Kamis (16/8), mengatakan, pada UU No 36/2009 tentang Kesehatan ada 17 jenis pelayanan kesehatan dalam sistem kesehatan nasional. ”Salah satunya kesehatan tradisional,” kata dia.
Pelayanan kesehatan tradisional harus ikut aturan, mulai perizinan bagi pengobat dan sarananya hingga beriklan. Demi melindungi publik dan demi citra layanan kesehatan tradisional.
Saat ini, tiga iklan layanan kesehatan herbal di televisi diprotes kalangan profesi kesehatan. Testimoni dan promosi penjualan mereka dapat mencoreng citra layanan kesehatan herbal.
Menurut Sekretaris Bidang Kajian Pengobatan Tradisional Komplementer pada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aldrin Neilwan, IDI tidak antipengobatan tradisional. Ada batasan, termasuk beriklan yang harus dipenuhi mereka yang bergerak di kesehatan. ”Ketika terkait sektor kesehatan, pelayanan kesehatan, keamanan, efektivitas, dan mutu penting,” ujarnya.
Sudah diatur
Abidinsyah mengatakan, pemberi layanan kesehatan tradisional harus berizin. Untuk pengobatan nonkonvensional yang metodenya diakui dan punya sistem pendidikan, seperti akupunktur, hiperbarik, dan herbal China, akan diberi surat izin pengobat tradisional.
Pengobat tradisional lain mesti punya surat terdaftar. Surat izin itu dari dinas kesehatan kabupaten/kota. (INE)
Sumber :
Kompas Cetak
Editor :
Lusia Kus Anna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar