• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Diberhentikan, Fasilitas Walikota Bekasi Dicabut

    Glest Radio .com - Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat akan mencabut seluruh fasilitas dinas yang selama ini dinikmati oleh Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad.


    Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi, Sudiana, terkait dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pencopotan jabatan terpidana kasus korupsi itu, Senin 9 April 2012 kemarin.

    “Dengan adanya SK Mendagri tersebut, otomatis semua fasilitas dinas yang dinikmati Pak Mochtar akan dicabut, seperti rumah dinas, gaji, tunjangan dan juga mobil dinas. Lengkapnya bisa ditanyakan ke bagian aset,” kata dia, Selasa 10 April 2012.

    Untuk memproses hal itu lanjut Sudiana, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji kini tengah menghadap Gubernur Jawa Barat. “Sekda sedang di Bandung ketemu Gubernur, untuk membicarakan putusan Mendagri tersebut. Kan salinannya sudah disampaikan ke Pemprov Jawa Barat,” imbuhnya.

    Salinan SK Mendagri setelah disampaikan ke Gubernur, nantinya juga akan disampaikan ke DPRD Kota Bekasi. “Nanti akan dirapatparipurnakan, untuk mencari siapa penggantinya. Tapi, tergantung SK apakah di situ tertulis langsung ditunjuk penggantinya atau seperti apa,” kata dia.

    Sementara itu, kuasa hukum Mochtar Mohammad, Sirra Prayuna, mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Mendagri dan tidak akan mencampuri keputusan tersebut. "Sebagai kuasa hukum, kami hanya memperjuangkan kasus hukum yang menjerat Pak Mochtar. Persoalan pemberhentian oleh Mendagri itu bukan domain kuasa hukum," jelasnya singkat.

    Pada tanggal 30 Maret 2012, Pemprop Jawa Barat menerima radiogram dari Mendagri No T.131.32/1960/otda. Isinya, meminta Gubernur segera
    mengusulkan pemberhentian Eep Hidayat sebagai Bupati Subang nonaktif dan Mochtar Mohammad sebagai Walikota Bekasi nonaktif. Hal itu ditindaklanjuti Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dengan menyampaikan surat No 131/1761/Pem Um pada tanggal 5 April 2012.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Mochtar. Padahal, jaksa menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp639 juta.

    Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada Mochtar, yakni, suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

    Mochtar Mohammad ditangkap di Bali, namun pihaknya membantah ia sengaja kabur.(VIVA)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo