Jakarta, Glest Radio .com - Pemerintah saat ini sedang menyiapkan naskah akademis RUU tentang perampasan harta aparat negara yang tidak dilaporkan secara jujur dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) M. Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Kalau nanti kita menemukan orang-orang yang tidak jujur mengisi LHKPN sehingga apabila ada selisih orang tersebut memiliki rumah atau mobil tapi tidak dimasukkan dalam daftar di LHKPN, maka bisa dilakukan perampasan oleh negara tanpa memenjarakan," kata Yusuf tegas.
Saat ini naskah akademisnya sedang dipersiapkan PPATK dan nanti akan diharmonisasi dengan kementerian untuk kemudian dikirim untuk meminta persetujuan dari presiden.
"Itu inisiatif pemerintah untuk menyusun RUU itu (Perampasan tanpa pemenjaraan)," kata Yusuf.
Para kementerian yang ada, ujar Yusuf, sudah menyetujui soal RUU ini dan tinggal meminta tanggapan dari DPR saja. "Kita buat draft naskah sudah 80% dan mungkin 2012 akan dikirim ke parlemen nanti," tukas Yusuf.(tim/Rinto)
sumber:detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar