• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Pejabat Kota Bekasi Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor Bandung

    Glest Radio .com - Kota Bekasi – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, kembali memvonis bebas kepada staf ahli Pemerintah Kota Bekasi Agus Sofyan. Putusan vonis bebas itu diputus pada sidang perkara tindak pidana korupsi Kamis (29/12).

    Majelis hakim Nurhakim menyatakan perbuatan terdakwa perkara suap dan gratifikasi itu terbukti tetapi bukan perbuatan pidana (onslag). Kuasa hukum terdakwa, Refer Harianja, mengatakan kliennya bebas dari segala tuntutan hukum. “Jadi putusan majelis hakim menyatakan klien kami bebas,” paparnya.
    Agus didakwa melanggar Pasal 11, 12 dan Pasal 5 ayat (1) Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp150 juta dari Direktur PT Arizona Anggiat Tampu Situngkir yang beroleh imbalan proyek infrastruktur, pada 2007 lalu.
    Saat itu Agus masih menjabat sebagai Kepala Bidang Prasarana dan Permukiman Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Bekasi. Anggiat lebih dulu divonis bebas, pada 26 Oktober lalu.
    Menurut Refer, jaksa tak bisa membuktikan uang yang diserahkan kepada kliennya dalam dua tahap itu sebagai uang suap dan gratifikasi. Sebaliknya, terdakwa bisa meyakinkan majelis hakim bahwa uang Rp 150 juta itu merupakan pinjaman untuk usaha perkebunan palawija. “Kami punya bukti kuat bahwa uang tersebut dipakai usaha dan hasilnya dibagi dua,” kata Refer.
    Bukti yang dimaksud Refer antara lain, perjanjian kerjasama antara Agus dan Anggiat, dan kuitansi pengembalian uang dari hasil usaha palawija. Usaha perkebunan seluas 10 hektar di Purwakarta, Jawa Barat. “Dengan begitu hak klien kami sebagai pegawai pemerintahan secara otomatis kembali,” katanya.
    Agus Sofyan sempat ditahan dua kali. Penahanan pertama pada Juni lalu, masa kurungan 19 hari di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi. Agus mengajukan pra peradilkan dan dibebaskan setelah permohonannya dikabulkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
    Empat bulan kemudian, Kejaksaan Negeri Bekasi kembali memerika Agus dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung, mulai 20 Oktober 2011. Setelah dua bulan lebih menjalani penahanan kedua, Pengadilan Tipikor memberikan vonis bebas terhadap terdakwa.
    Sebelumnya Mochtar Muhammad, Walikota Bekasi juga divonis Pengadilan Tipikor Bandung karena tidak terbukti memberi suap kepada tim penilaian Piala Adipura. (dieni/b/Sumber : Pos Kota)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo