• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Pengacara:Adang Sampai Kapan Pun Akan Lindungi Nunun

    Jakarta, Glest Radio.com -  Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun akan terus melindungi sang istri, Nunun Nurbaeti, sampai kapan pun. Adang tidak akan memberitahu keberadaan istrinya yang kini menjadi buron Interpol di 188 negara. 

    "Namanya istri itu kan belahan jiwa, pasti akan dilindungi. Pak Adang bilang sampai kapanpun akanmelindungi dia (Nunun)," kata pengacara Nunun, Partahi Sihombing.

    Ada kabar sikap Adang melindungi Nunun demi untuk keselamatan dirinya sendiri. Bila Nunun yang kini jadi tersangka suap pemilihan Deputy Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) periode 2004 buka mulut, Adang juga akan terseret kasus suap. 

    Menurut pengacara para tersangka suap pemilihan DGS BI dari PDIP Petrus Selestinus, uang yang dibagikan Nunun untuk memuluskan karir Adang agar bisa menjadi Kapolri. Namun Adang membantah tudingan ini.

    "Wah nggak lah seperti itu. Ini murni pembelaan Pak Adang kepada Ibu Nunun, karena Ibu Nunun sebagai istrinya," tegas Partahi.

    Pemerintah juga dinilai tidak berhak memulangkan Nunun karena sudah menarik paspornya. “Kemudian paspornya dicabut. Kalau sekarang kan jadi stateless, kalau orang sudah tidak punya hak kewarganegaraan apa hak pemerintah menarik Nunun ke Indonesia, tidak ada hak lagi,” ketus Partahi.

    Berikut wawancara detikcom dengan pengacara Nunun, Partahi Sihombing:

    Bagaimana kronologi perlawanan Pak Adang terhadap KPK terkait keberadaan dan pemanggilan istrinya?

    Kenapa Pak Adang bersikap begitu, karena dulu sudah disampaikan. Pertama, karena Ibu Nunun itu sakit, dan itu sudah didukung oleh diagnosa dokter. Dan dokter itu sendiri sudah mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya di sidang kode etik Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

    Di dalam sidang kehormatan IDI itu, tidak pernah dinyatakan hasil pemeriksaan tim dokter Nunun itu salah, kan itu artinya benar. Kemudian, pada waktu Ibu Nunun diperiksa sebagai saksi, waktu itu beliau sudah ada di Singapura, kemudian KPK memanggil dokter Andreas Harry untuk dimintai keterangan tentang sakitnya Nunun. Dia sudah jelaskan, apa yang sudah dilakukan dan hasil akhir pemeriksaan dia.

    Kemudian kedua, bahwa BAP di tingkat penyelidikan, karena waktu itu namanya klarifikasi, Ibu Nunun itu diklarifikasi di bawah sumpah. BAP di bawah sumpah itu bisa dibacakan tanpa kehadiran yang bersangkutan, ini sudah dilakukan. Nah kalau sekarang ini bolak-balik lagi dengan alasan untuk pemeriksaan, padahal nyata-nyata sakit, inilah yang pasti membuat Pak Adang kecewa dan dianggap tidak proporsional. Menurut Pak Adang, Arie Malangjudo (anak buah Nunun) yang nyata-nyata sudah dibuktikan karena semua tersangka menerima uang.

    Kemudian di dalam sakitnya Ibu Nunun dalam rangka berobat ke Singapura, kemudian ditetapkan menjadi tersangka tanpa pemberitahuan. Ini ada apa? Pak Adang juga bertanya-tanya, ada apa ini, kok seperti ini? Lalu datang KPK bilang ini strategi, strategi apa? Justru KPK harus transparan dong dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

    Kemudian secara sepihak KPK mencabut paspor dengan alasan penarikan paspor. Ini menarik, ternyata tidak ada istilah penarikan paspor. Penarikan paspor itu berdasarkan kebijaksanaan. Kalau penarikan paspor itu dilakukan pengertiannya ditarik secara fisik, artinya anda pegang paspor dan ditarik, itu ditarik saat ada di Indonesia, didatangi ke rumahnya.

    Sementara Ibu Nunun sedang berada di luar negeri, kemudian ditarik atau dicabut. Saat paspornya dicabut, pengertiannya dia stateless atau tidak punya kewarganegaraan. Pencabutan paspor yang berlaku secara umum di imigrasi internasional, itu harus didahului melalui putusan pengadilan mengenai orang yang terlibat tindak pidana. Ini kan belum, masih tersangka dalam proses penyidikan,kemudian paspornya dicabut. Kalau sekarang kan jadi stateless, kalau orang sudah tidak punya hak kewarganegaraan apa hak pemerintah menarik Nunun ke Indonesia, tidak ada hak lagi.

    Bagaimana tanggapannya soal Pak Adang akan diperiksa oleh KPK?

    Kalau Pak Adang tidak mau diperiksa segala macam karena merasa dilindungi oleh pasal 168 KUHAP. Memang seorang suami atau keluarga tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi sesuai pasal 221 ayat KUHP. Jadi ada dua rujukan yaitu pasal 168 KUHAP dan pasal 221 KUHP. Nah, kemudian KPK sekarang mengatakan sesuai pasal 22 dan pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi itu mesti diuji juga, apakah Pak Adang itu aktif atau pasif? 

    Pak Adang kan selama ini mempersilakan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap istrinya itu, mempersilakan membentuk Tim Dokter Independen untuk melakukan pemeriksaan. Bila perlu kita antar, tapi KPK sendiri yang tidak mau. Jadi artinya jangan dikatakan bahwa Pak Adang tidak mau dan pengertian kami pasif. Kan memang tidak pernah menyembunyikan, karena memang sakit. Makanya Pak Adang katakan mau berobat ke Afrika atau ke Kutub itu urusan Ibu Nunun dan siap diperiksa.

    Pak Adang bilang Nunun selalu ada di hatinya, apakah perlindungan untuk Nunun karena rasa cintanya atau ada alasan lainnya?

    Ya namanya istri itu pasti dicintai suaminya. Itu kewajiban suami untuk melindungi istrinya. Itu namanya istri itu kan belahan jiwa kita atau suaminya, pasti akan dilindungi. Pak Adang bilang sampai kapanpun akan melindungi dia.

    Ada pernyataan praktisi hukum bahwa dugaan tindakan suap Nunun kepada sejumlah anggota DPR agar Adang menjadi Kapolri? Apakah bisa dikatakan perlindungan ini justru untuk melindungi diri Adang sendiri?

    Wah nggak lah seperti itu. Ini murni pembelaan Pak Adang kepada Ibu Nunun, karena Ibu Nunun sebagai istrinya. Tidak ada urusan atau kaitannya ke mana-mana, karena ini murni membela istrinya yang dizalimi dan berlebihan. Makanya kita simple saja. Berapa banyak daftar orang yang lari ke luar negeri, berapa banyak koruptor BLBI dan Century yang lari ke luar negri, mana ada yang dicabut paspornya. Yang sudah terhukum saja mana ada yang dicabut paspornya. Sudahlah pemerintah berkaca, benahi dulu KPK secara benar, barulah KPK menyusun lagi strategi-strategi lainnya, benahin dulu para koruptor yang lain.

    Bagaimana harapannya untuk penyelesaian perseteruan Pak Adang dan KPK?

    Harapan kita tentunya buat kita nggak ada yang lain menghormati seseorang yang sedang berobat dan sesuatu untuk kebaikan dirinya. Ibu Nunun ke luar negeri kan mau berobat untuk sehat. Jangan orang sakit dipaksakan, itu nantilah. Apalagi sudah dua orang professor bahwa Nunun mengidap Alzheimer dan dimensia jaringan. Kalau KPK nggak percaya bentuk tim independen dong.

    Ada yang berpendapat perlawanan Pak Adang ke KPK ini kan mengulang perseteruan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, cicak Vs buaya, bagaimana tanggapannya?

    Tidak seperti itulah, itu beda. Arti perlawanan itukan untuk meyakinkan bahwa istrinya memang betul-betul sakit. Perlawanan itu tidak ingin agar istrinya yang saat ini sakit yang tiba-tiba dijadikan tersangka, tanpa proses penyidikan terlebih dahulu. 

    Kalau dikatakan Pak Adang tidak kooperatif, kooperatif seperti apa yang diinginkan KPK. Kooperatif untuk mendatangkan Ibu Nunun itu tidak mungkin dan itu dilindungi UU. KPK yang menjadikan tersangka, sudah seharusnya KPK jugalah yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan kasus ini.

    (zal/iy)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo