• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Pembatasan Truk Masuk Tol Dalam Kota Panen Dukungan

    Glest Radio.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi angkutan berat di jalanan tol dalam kota, panen dukungan. Kebijakan yang diterapkan sejak 9 Mei lalu itu terbukti mampu menekan kemacetan. Uji coba yang berakhir 10 Juni lalu dinilai bisa diteruskan. Kebijakan itu resmi dipermanenkan.
    Pemprov DKI Jakarta beserta instansi terkait pun mengaku siap mem­permanenkan kebija­kan pem­batasan angkutan berat da­lam tol kota.

    Menanggapi hal ini, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta San­dy menyatakan mendukung wacana tersebut. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan berda­sarkan dampak yang ada. Dam­pak kebi­jakan itu dirasakan mas­yarakat Jakarta mem­be­rikan efek positif.
    “Terutama para pengguna ken­­daraan yang melintas di tol dalam kota. Kemacetan di tol dalam ko­ta mulai berkurang. Itu harus kita akui,” ucap Sandy, kemarin.
    Namun Sandy berharap, Pem­prov DKI maupun instansi terkait bisa memperhatikan keluhan yang dilontarkan pihak lain. Ter­utama para pemilik ken­daraan berat, sehingga tidak me­nim­bul­kan masalah. Seperti pi­hak Or­ganisasi Angkutan Darat (Or­ganda) yang selama ini ba­nyak memberikan keluhan akibat ke­bijakan tersebut. Menurutnya, itu harus dicarikan solusinya.
    Selain itu, lanjutnya, jika pem­batasan ini sudah ditetapkan, Pem­prov DKI bisa memperluas ke beberapa tol di pinggir Ja­kar­ta. Kemudian, jika ini di­per­manen­kan, harus dibuat regu­lasi khusus. Sebab, hal ini ber­hu­bungan de­ngan pihak-pihak lain se­perti Polda Metro Jaya, Jasa Mar­ga dan intansi terkait di pe­me­rin­tah pusat, serta pi­hak Organda.
    “Tentu hal ini harus bertahap di­selesaikan agar punya keku­at­an hukum dalam pelaksanaan ke­bi­ja­kan ini,” katanya.
    Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sa­jim juga men­dukung perjua­ng­an Pem­prov membuat kebi­jakan itu men­jadi peraturan yang permanen. Pasal­nya, sudah terli­hat bukti nya­ta di lapangan kebi­jakan ter­sebut meng­hasilkan ru­as-ruas jalan tol dalam kota (JT­DK) ti­dak me­nga­lami kemacetan aki­bat truk-truk yang berjalan lambat.
    “Saya berharap, pemerintah pu­sat turut memperhatikan hal ini. Ka­rena masalah kemacetan di Ja­karta bukan hanya harus disele­saikan Pemprov DKI, melainkan juga harus ada campur tangan pe­merintah pusat,” cetus Nur.
    Mulai Berlaku Sabtu Lalu
    Aturan pembatasan kendara­an/truk berat di jalan tol dalam kota dipermanenkan. Aturan itu mulai berlaku terhitung sejak Sabtu (11/6) dini hari pukul 00.00.
    Kepala Dinas Perhubungan (Dis­hub) DKI Jakarta Udar Pris­­­to­no mengaku puas dengan  atu­ran tersebut, setelah ber­ju­ang agar hal itu bisa direali­sasi­kan le­­bih awal. Saat ini, Dishub ting­gal menunggu Surat Kepu­tusan Men­teri untuk menguat­kan atu­r­an pembatasan truk ter­sebut.
    Udar mengatakan, dalam wak­tu dekat akan dibuat SK Men­­teri pembatasan truk berat di jalan tol dalam kota. Setelah itu, baru dila­kukan pemasa­ngan rambu-rambu di jalan tol.
    “Meski belum ada SK Men­teri, penindakan pe­lang­garan tetap dilakukan se­perti bia­sa oleh Dis­hub DKI dan Pol­da Metro Jaya,” katanya.
    Menurut Udar, pembatasan truk baru berlaku untuk rute tol Cawang-Tomang dan Tomang-Pluit, antara pukul 05.00-22.00. Se­dangkan rute tol Cawang-Tan­jung Priok, Pasar Re­bo-Cawang dan Cawang-Cikunir masih di­buka untuk truk. Pene­rapan pem­batasan pada ke­tiga rute itu masih menung­gu akses tol Cilincing-Tanjung Priok (E2) dan JORR (Bintaro-Serpong).
    Meski begitu, Dishub DKI Ja­karta te­tap melanjutkan kebija­kan ter­sebut setelah mendapat­kan duku­ngan Kementerian Perhu­bungan dan Kementerian Koor­dinator Perekonomian dan stake­holder lainnya.
    Dishub mengklaim ada indika­si positif pembatasan itu. Yaitu peningkatan kecepatan laju ken­daraan rata-rata sebesar 49,02 km per jam dan adanya pening­katan penumpang angkutan umum. Jumlah penumpang bus­way di koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit) me­­ningkat dari 40 ribu menjadi 44 ribu perhari. [RM]

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo