Glest Radio.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi angkutan berat di jalanan tol dalam kota, panen dukungan. Kebijakan yang diterapkan sejak 9 Mei lalu itu terbukti mampu menekan kemacetan. Uji coba yang berakhir 10 Juni lalu dinilai bisa diteruskan. Kebijakan itu resmi dipermanenkan.
Pemprov DKI Jakarta beserta instansi terkait pun mengaku siap mempermanenkan kebijakan pembatasan angkutan berat dalam tol kota.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Sandy menyatakan mendukung wacana tersebut. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan berdasarkan dampak yang ada. Dampak kebijakan itu dirasakan masyarakat Jakarta memberikan efek positif.
“Terutama para pengguna kendaraan yang melintas di tol dalam kota. Kemacetan di tol dalam kota mulai berkurang. Itu harus kita akui,” ucap Sandy, kemarin.
Namun Sandy berharap, Pemprov DKI maupun instansi terkait bisa memperhatikan keluhan yang dilontarkan pihak lain. Terutama para pemilik kendaraan berat, sehingga tidak menimbulkan masalah. Seperti pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang selama ini banyak memberikan keluhan akibat kebijakan tersebut. Menurutnya, itu harus dicarikan solusinya.
Selain itu, lanjutnya, jika pembatasan ini sudah ditetapkan, Pemprov DKI bisa memperluas ke beberapa tol di pinggir Jakarta. Kemudian, jika ini dipermanenkan, harus dibuat regulasi khusus. Sebab, hal ini berhubungan dengan pihak-pihak lain seperti Polda Metro Jaya, Jasa Marga dan intansi terkait di pemerintah pusat, serta pihak Organda.
“Tentu hal ini harus bertahap diselesaikan agar punya kekuatan hukum dalam pelaksanaan kebijakan ini,” katanya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim juga mendukung perjuangan Pemprov membuat kebijakan itu menjadi peraturan yang permanen. Pasalnya, sudah terlihat bukti nyata di lapangan kebijakan tersebut menghasilkan ruas-ruas jalan tol dalam kota (JTDK) tidak mengalami kemacetan akibat truk-truk yang berjalan lambat.
“Saya berharap, pemerintah pusat turut memperhatikan hal ini. Karena masalah kemacetan di Jakarta bukan hanya harus diselesaikan Pemprov DKI, melainkan juga harus ada campur tangan pemerintah pusat,” cetus Nur.
Mulai Berlaku Sabtu Lalu
Aturan pembatasan kendaraan/truk berat di jalan tol dalam kota dipermanenkan. Aturan itu mulai berlaku terhitung sejak Sabtu (11/6) dini hari pukul 00.00.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono mengaku puas dengan aturan tersebut, setelah berjuang agar hal itu bisa direalisasikan lebih awal. Saat ini, Dishub tinggal menunggu Surat Keputusan Menteri untuk menguatkan aturan pembatasan truk tersebut.
Udar mengatakan, dalam waktu dekat akan dibuat SK Menteri pembatasan truk berat di jalan tol dalam kota. Setelah itu, baru dilakukan pemasangan rambu-rambu di jalan tol.
“Meski belum ada SK Menteri, penindakan pelanggaran tetap dilakukan seperti biasa oleh Dishub DKI dan Polda Metro Jaya,” katanya.
Menurut Udar, pembatasan truk baru berlaku untuk rute tol Cawang-Tomang dan Tomang-Pluit, antara pukul 05.00-22.00. Sedangkan rute tol Cawang-Tanjung Priok, Pasar Rebo-Cawang dan Cawang-Cikunir masih dibuka untuk truk. Penerapan pembatasan pada ketiga rute itu masih menunggu akses tol Cilincing-Tanjung Priok (E2) dan JORR (Bintaro-Serpong).
Meski begitu, Dishub DKI Jakarta tetap melanjutkan kebijakan tersebut setelah mendapatkan dukungan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Perekonomian dan stakeholder lainnya.
Dishub mengklaim ada indikasi positif pembatasan itu. Yaitu peningkatan kecepatan laju kendaraan rata-rata sebesar 49,02 km per jam dan adanya peningkatan penumpang angkutan umum. Jumlah penumpang busway di koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit) meningkat dari 40 ribu menjadi 44 ribu perhari. [RM]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar