• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Libur Sekolah 16 Mei Diputuskan Kepala Daerah

    GlestRadio.com - Pemerintah membuat keputusan kontroversial. Mendadak, Jumat (13/5/2011), sore, mengumumkan libur bersama pada 16 Mei 2011. Sehingga jadwal libur nasional pun bertambah. Sebab keesokan harinya 17 Mei 2011 merupakan libur nasional bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2555.

    Sejumlah instansi pemerintah mengumumkan libur bagi para Pegawan Negeri Sipil (PNS). Lalu bagaimana dengan murid sekolah dasar (SD), siswa SMP, hingga SMA/sederajat. Banyak pertanyaan masuk ke Tribunnews.com, menanyakan libur sekolah murid dan siswa.


    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Ibnu Hamad mengatakan libur murid bergantung kepada kepala daerah masing-masing dalam artian para bupati dan kepala daerah.

    "Itu keputusan bupati dan kepala daerah untuk meliburkan atau tidak sekolahnya. Silakan kalau pimpinan daerah mau meliburkan boleh mau masuk anak sekolahnya juga boleh. Mengingat pengelolaan sekolah sekarang otonomi daerah," kata Ibnu ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (14/5/2011).

    Dikatakan Kemendiknas hingga kemarin sore tidak mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi untuk meliburkan sekolah di seluruh Indonesia.

    "Sejujurnya yang kami terima SE (Surat Edaran) cuti bersama itu sampai dikantor kami sekitar jam 5 sore. Memang terkesan mendadak kemudian kalau kami melihat dokumennya tertanggal 13 Mei 2011 cuma kami menerima fax-nya kemarin sore jam 5," kata Ibnu.

    Pemerintah menetapkan tanggal 16 Mei 2011 sebagai hari cuti bersama, menambah ketetapan cuti bersama yang telah diatur sebelumnya. Melalui keputusan No. 02/2011, Kep. 120/Men/V/2011, dan SKB 01/M/PAN-RB/5/2011, yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja, menteri Agama, dan Menteri Negara PAN dan RB, pemerintah menetapkan hari Senin tanggal 16 Mei 2011 sebagai cuti bersama.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo