• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Walikota Bekasi , Mochtar Bisa Langsung Diberhentikan

    BEKASI -- Penahanan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad menambah daftar panjang nama kepala daerah yang tersangkut korupsi.  Jumlah itu tergolong tinggi, lantaran jumlah daerah di Indonesia ada 524. ’’Itu termasuk yang sudah divonis, masih disidang, dan prosesnya masih berjalan,’’ kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah. 


    Menurut dia, dengan penetapan seorang kepala daerah berstatus tersangka maka proses pemerintahan di daerah bakal terganggu. Terlebih, bila dalam status tersangka itu yang bersangkutan sudah ditahan. Menjadi aneh, lanjutnya, bila sudah ditahan tapi masih aktif menjalankan roda pemerintahan. ’’Perlu kita review, masak dipenjara masih aktif,’’ ujar Djohermansyah yang dilantik sebagai Dirjen Otoda, Kemendagri, Jumat 8 Oktober lalu.

    Dia mewacanakan, seorang kepala daerah/wakil kepala daerah yang sudah berstatus tersangka, maka langsung diberhentikan sementara. Tidak perlu menunggu status terdakwa, sebagaimana ketentuan yang ada di UU No.32 tahun 2004. ’’Kalau maunya masyarakat, jika seseorang sudah tersangka janganlah ngurus-ngurus kantor, ya itu kita akomodasi,’’ ujar mantan Deputi Politik Setwapres itu.

    Terpisah, pengamat pemerintahan dari Cirus Survey Group Andrinof Chaniago menyayangkan kasu-kasus korupsi yang kerap menimpa para kepala daerah. Menurutnya, itu terjadi disebabkan karena banyak para pemimpin yang tidak hati-hati dalam menjalankan tugas. ’’Seorang pemimpin harus menjalankan tugas dengan baik dan benar secara hukum maupun administratif karena jika tidak, bersiaplah dengan konsekuensinya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Andrinof mengatakan pemerintah pusat harus segera memutuskan langkah yang harus diambil terkait kelancaran jalannya fungsi Pemkot Bekasi. ’’Kalau nanti resmi divonis, pemerintah pusat harus secepatnya menentukan langkah terhadap keberlangsungan pemerintahan di Kota Bekasi yang wali kotanya sedang tersangkut masalah,” ucap dosen ilmu politik FISIP Universitas Indonesia tersebut.

    Hal senada juga diungkapkan Akademisi Universitas 45 Bekasi Yayan. ’’Selama wali kota menyelesaikan kasusnya wakil wali kota harus berperan aktif untuk memastikan fungsi pemerintahan tidak terhambat,” ungkapnya.

    Dosen Administrasi Negara Fisip Unisma ini menambahkan pemerintahan berjalan sesuai UU Nomor 32 tahun 2004, yang menyatakan apabila kepala daerah divonis 5 tahun penjara maka otomatis jabatan tersebut dipegang wakilnya. Jika belum ada keputusan tetap, maka jabatan kepala daerah tetap menjadi wewenang Mochtar Mohamad. ’’Kalau sudah tidak memungkinkan memimpin dari balik tahanan walikota harus bersikap arif memberikan porsi lebih kepada wawali untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” cetusnya.

    Sementara pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan pada JPNN mengatakan, banyak kepala daerah yang tersangkut korupsi melanggar aturan.“Sebenarnya sudah ada rambu-rambu apa aja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Apalagi kepala daerah didam­pingi biro hukum harusnya tahu aturan,” katanya.

    Menurutnya, Yang penting sekarang adalah niat kepala daerah itu sendiri, mau mengabdi kepada masyarakat atau hanya mencari materi yang sebanyak-banyaknya. “Kalau tujuannya mengabdi kepada masyarakat jangan tanyakan gaji dong. Berapapun digaji harus mau, kalau mau kaya ya jadi pedagang saja jangan jadi pejabat negara. Mereka juga harus mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya. Untuk itu, KPK harus menjadi pioneer untuk memberantas korupsi terutama menjerat kepala daerah yang terbukti melanggar aturan.

    Sementara, Sekjen Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem), Andrianto meminta KPK meng­intensifkan kepala daerah yang terlibat korupsi. Dengan begitu diharapkan tidak ada lagi praktik merugikan keuangan negara. “Saya lihat kepala daerah masih berpikir cara lama untuk korupsi. Misalnya mereka masih melakukan mark up dalam pro­yek-proyek di daerah. Mestinya budaya itu sudah dihilangkan,” jelasnya.

    Andrianto menyarankan agar secepatnya dibentuk KPK di tiap daerah. Tujuannya, agar penanganan korupsi menjadi lebih cepat lagi dan bisa menjadi shock therapy buat para kepala daerah.

    Menurutnya, KPK harus men­jadi leader buat kepala daerah agar menjalankan pemerintahan yang bersih. Melakukan re­for­masi birokrasi secara baik agar budaya korupsi yang selama ini masih mengakar bisa dihilangkan.

    Sebelumnya,  Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) KPK, Johan Budi SP mengatakan, beberapa kepala daerah yang sudah ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK merupakan bagian dari upa­ya pencegahan agar ke depan tidak ada praktik korupsi di daerah. “Langkah ini akan dilakukan secara simultan sehingga setiap pengadaan proyek harus dila­kukan transparan. Proyek itu juga bisa dipantau oleh siapapun,” kata Johan.

    Untuk itu, diharapkan para kepala daerah membangun integritas yang baik dengan tidak melakukan korupsi. Untuk melakukan reformasi birokrasi, KPK saat ini bekerja sama dengan beberapa daerah termasuk dengan Pemerintah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Menurut Johan, kerja sama ini dalam rangka membentuk pengawasan semua proyek yang ada di pemerintah. Untuk itu akan dilakukan dievaluasi selama tiga bulan sekali. Dia mengatakan, sasaran reformasi birokrasi yang diawasi KPK untuk pemerintah daerah khususnya terkait transparansi pelayanan publik.

    Lebih lanjut, Johan mengatakan, untuk kasus korupsi yang sudah naik ke penyidikan diantaranya kasus korupsi di Provinsi Sumut, Kabupaten Brebes, Kota Batam dan kabupaten Boven Digul. Sedangkan yang masih tahap penyelidikan ada sekitar 10 daerah baik tingkat propinsi maupun kabupaten. (cr39/jpnn)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo