• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Kota Bekasi Lagi 'Sakit'

    BEKASI TIMUR - Kejaksaan Negeri (kejari) Bekasi menilai lambannya mutasi di Pemerintahan Kota Bekasi yang berdampak pada molornya pengesahan RAPBD 2011 adalah sarat dengan politis. 

    Bahkan, Kejari menilai, wewenang wali kota dan wakil wali kota dan kepentingan dewan-lah yang menjadi pemicu munculnya beragam masalah di Kota Bekasi.


    Dari kacamata hukum, Kajari yang diwakili Kepala Seksi Intelijen (Kasat intel) Husein Atmaja mengatakan, jika mempelajari peta kondisi Kota Bekasi sangat memprihatinkan. 

    Namun begitu pihak kejari mengungkap ada dua cara mengetahui adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengunaan APBD Kota Bekasi. “Yang pertama dari laporan masyarakat, dan hasil audit BPK,” singkatnya kepada Radar Bekasi, kemarin. 

    Husein mengatakan, perihal permainan elite politik, baik di eksekutif maupun di legislatif jangan sampai mempengaruhi roda perekonomian di Bekasi yang mengakibatkan terlambatnya pengesahan APBD. 

    Dan yang paling fatal pembayaran gaji para PNS Kota Bekasi tahun 2011 ini. “Apapun bentuknya, politis itu, jangan sampai mempengaruhi stabilitas sosial dan perekonomian. 

    Kemudian soal gaji PNS itu sudah hak para pekerja, jika memang tidak juga di bayar gaji para PNS ini, besar kemungkinan ada masalah. Ini semua karena tarik ulur kepentingan eksekutif dan dewan,” bebernya. 

    Menyoal gaji PNS, Kasi Intel Kejari Bekasi, Husein Atmaja juga mengatakan, di keluarkan dari APBD Kota Bekasi. “Gaji PNS itu kan murni dari APBD, sudah sepantasnya para pegawai mempertanyakan haknya pada atasan mereka. Jangan sampai masalah tersebut berlari ke ranah hukum,” tandasnya. 

    Ditambahkannya, jika pihak Pemkot Bekasi meminjam sejumlah uang ke salah satu Bank tanpa persetujuan legislatif, maka akan berdampak hukum. “Hal itu artinya bisa saja dengan penyalahgunaan wewenang, karena bisa jadi untuk kepentingan pribadi juga, karena meminjam uang tanpa sepengetahuan dewan. Meskipun niat baik ingin membayar gaji pada dinas yang dipimpinnya,” tandasnya. 

    Terpisah, saat Radar Bekasi mencoba konfirmasi pada Wali Kota Bekasi Mohtar Mohamad, diwakili pengacaranya Darius Dolok Saribu menyatakan saat ini wali kota belum bisa menjawabnya. “Saya sudah konsultasi dengan wali kota mengenai kondisi Kota Bekasi saat ini, namum beliau belum bisa menjawabnya, hanya dia melihat dan mendengar dari kejauhan saja,” bebernya semalam. 

    Sementara itu, Pakar Pemerintahan dari Unisma 45, Siti Nuraini mengatakan, meski wali kota berada di rutan Salemba dengan status masih memiliki jabatan Kepala Daerah, segala keputusan strategis masih bisa dilakukan. Kecuali, sudah ada keputusan dari persidangan wali kota menjadi terdakwa sehingga ada rekomendasi ke gubernur untuk pencopotan wali kota.

    Makanya, untuk mengisi kekosongan di dinas Pemkot Bekasi, kata Dekan Fisip Unisma ini, wewenang persetujuan masih dipegang Wali Kota Bekasi. Kekosongan jabatan eselon II di SKPD, kata dia, juga tidak diperbolehkan karena bisa mengganggu pelayanan.

    “Bekasi lagi sakit dan mesti ada solusinya. Yang saya lihat, eksekutif dan legislatif tidak berjalan sinergis. setiap keputusan strategis pun juga terlihat berhati-hati,” tutur perempuan lulusan S2 di Universitas Indonesia ini.

    Menurut Siti, wali kota dengan wawali mesti berjalan sinergis dengan mengeyampingkan kepentingan pribadinya. Karena, ini demi berjalannya sistem pemerintahan di Kota Bekasi dan pembangunan jadi tidak terhambat. “Wali dan wawali beda bendera, tapi mesti melihat roda pembangunan Bekasi. Jangan, malah merugikan warga Bekasi dan sejumlah SKPD,” bebernya.

    Di UU 32 tahun 2004 Pemkot mesti meningkatkan pelayanan publik, makanya pelayanan publik ini terbagi dari beberapa indikator. Indikator inilah yang nantinya menjadi penilaian kepala daerah dan sejumlah SKPD. 

    Buktinya, pengesahan APBD 2011 juga molor yang nantinya menyebabkan anggaran pengkucuran untuk segala pembangunan akan dilakukan di akhir tahun secara menumpuk. “2011 idealnya sudah membahas perencanaan 2012, bukan perencanaan untuk 2011,” sindirnya. (jie/sam)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo