• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Pemkab Tangerang Siap Rebut Lahan Bandara


    Tangerang - Glest Radio.com - Tim Sengketa lahan Bandara Soekarno Hatta, Kabupaten Tangerang, akan mendatangi Kementrian Dalam Negeri, Kamis 25 April 2013. Tim ini akan mendesak  Kementrian Dalam Negeri bisa memutuskan masalah batas wilayah antara Kabupaten dan Kota Tangerang di kawasan Bandara Soekarno Hatta.

    Sejak 20 tahun terakhir, telah terjadi sengketa lahan bandara antara kedua pemerintahan itu. "Ini atas inisiaf kami," ujar Kepala Bidang Perencanaan Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Rudi Hartono, Selasa 23 April 2013.

    Tim Sengketa Lahan Kabupaten Tangerang, kata Rudi, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad dan beranggotakan instansi terkait di antaranya Badan Perencanaan Daerah, Dinas Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, Dinas Pendapatan. "Kedatangan kami untuk menjelaskan kepada Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri soal sengketa lahan bandara ini," katanya.

    Rudi mengaku, kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari laporan Kabupaten Tangerang yang dilayangkan ke Dirjen Pemerintahan Umum Mendagri pada 28 Februari 2013 lalu. "Jadwal pertemuan besok sudah dijadwalkan pihak Kemendagri," katanya.

    Menurut Rudi, tim Kabupaten Tangerang membawa sejumlah dokumen dan data-data terbaru soal batas wilayah tersebut. "Peta batas wilayah, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan dan masih banyak lagi," katanya.

    Berdasarkan sejumlah dokumen yang dimiliki, Kabupaten Tangerang yakin jika mereka bisa merebut kembali sebagian lahan terminal II dan seluruh lahan terminal III Bandara Soekarno Hatta yang sejak puluhan tahun ini dikuasai oleh Kota Tangerang.

    Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyiapkan fakta-fakta pendukung seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, dokumen pembebasan lahan terminal II dan III, Peta, Surat Pelimpahan Hak. "Lahan seluas 320,6 hektar yang meliputi runway 2 terminal II dan seluruh terminal IiI Bandara Soekarno Hatta masuk dalam desa Rawa Burung dan Rawa Rengas Kecamatan Kosambi hasil pemekaran Kecamatan Teluk Naga," kata Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Akip Samsudin.

    Lahan Bandara yang menjadi sengketa antara dua pemerintahan daerah itu dibebaskan secara bertahap dari tahun 1973 hingga tahun 1979. Pembebasan lahan di desa Rawa Rengas dimulai pada tahun 1973 seluas 25 hektar dan tahun 1979 seluas 254 hektar. Pada tahun 1979 lahan seluas 126 hektar di Desa Bojong Renged, Kabupaten Tangerang, juga dibebaskan. Total luas lahan wilayah Kabupaten yang dibebaskan seluas 405 hektar.

    Pada tahun 1978 Pembangunan Bandara Soekarno Hatta dimulai. Tahun 1992 pembentukan kota administratif Kota Tangerang dan tahun 1993 Kota Tangerang ditetapkan sebagai wilayah pemekaran baru yang tertuang dalam UU no 2 tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Tangerang.

    Dokumen pembebasan lahan seperti SPH dan SPPTPBB Runway 2 terminal II dan terminal III berada di Desa Rawa Rengas dan Rawa Burung, Kecamatan Kosambi (hasil pemekaran kecamatan Teluk Naga), Kabupaten Tangerang. Dalam Peta Bandara Soekarno Hatta juga menunjukkan dua desa itu berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

    Uniknya, kata Sekretaris Dinas Pendapatan Kabupaten Tangerang Saifullah, yang terjadi selama ini pembayaran PBBnya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, tapi yang memungut retribusi reklame, pajak restoran dan parkir justru Kota Tangerang. "Dari sisi itunya saja sudah terjadi kekeliruan," katanya.

    Sumber : Tempo

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo