GlestRadio.com - Nilai rendah itu juga didapat dalam survey serupa pada 2011 sehingga menunjukkan belum adanya perbaikan dalam pelayanan publik. Survey berlangsung Juli-Oktober 2012.
Sasarannya 180 unit pelayanan pada 60 pemerintah daerah, 264 unit pelayanan pada 5 instansi vertikal di 33 kota/kabupaten, dan 40 unit pelayanan pada 20 instansi tingkat pusat.
Respondennya 1.200 orang untuk instansi pusat, 5.640 untuk pemerintah daerah, dan 8.160 orang untuk instansi vertikal. Di tingkat pemerintah daerah, survey berupa pengukuran tingkat kepuasan dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Inspektur Kota Bekasi Cucu Syamsudin yang dikonfirmasi pada Kamis (13/12/2012) mengakui, nilai yang didapat pada 2012 ialah 5,98 atau kurang dari 6 sebagai standar minimal.
Pada survey 2011, nilai yang didapat 5,08. Namun, ia tidak sependapat apabila pelayanan publik di Kota Bekasi dikatakan buruk. "Bukan buruk melainkan rendah," katanya berkilah.
Meski demikian, Cucu mengakui, cukup banyak yang harus diperbaiki dalam pelayanan publik yakni pemanfaatan teknologi informasi, perbaikan panduan pelayanan, dan sosialisasi kepada petugas pelayanan agar tidak menerima gratifikasi atau suap.
Hal-hal itu sebenarnya juga merupakan rekomendasi KPK terkait hasil survey 2011 tetapi diakui belum dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah. Cucu mengakui, petugas tidak bermental pelayan publik.
Pakta Integritas yang didengungkan Wali Kota Rahmat Effendi diakui masih gagal mendorong aparatur pemerintah mengabdi demi kepentingan warga.
"Masih terjadi percaloan. Seharusnya petugas pelayanan atau pejabat tidak merangkap menjadi calo," katanya. Dalam hal kebersihan, Kementerian Lingkungan Hidup pada Juni 2012 mengumumkan Kota Bekasi mendapat nilai terendah sebagai kota metropolitan atau dengan kata lain kotor.
Dengan penilaian itu, Kota Bekasi tidak berhak dan tidak pantas mendapat Piala Adipura seperti pernah diperoleh pada 2010. Penilaian kebersihan berdasarkan pada pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah dan pelaksananaan reuse, reduce, recycle, pencegahan perubahan iklim, sosial, ekonomi, dan keanekaragamahan hayati.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ronny Hermawan mengatakan, survey KPK dan kegagalan dalam pengelolaan kebersihan harus menjadi cambuk bagi pemerintah dan legislatif untuk meningkatkan pelayanan publik.
Tidak perlu membela diri atau berdalih sebab fakta menunjukkan pelayanan publik masih buruk. Nilai yang rendah, menurut Ronny, perlu dilihat bahwa sektor pelayanan publik rentan dijadikan tempat praktik korupsi.
Tidak perlu ditutupi apabila ada warga yang mengeluh mengurus KTP ternyata tidak gratis, mengurus SIUP dan IMB membayar uang pelicin agar prosesnya lama.
"Tidak perlu berdalih. Akui dan perbaiki," katanya. Ronny mengatakan, masih berlaku pemeo jika bisa dipersulit mengapa dipermudah. Hal itu diperparah dengan pengabaian oleh jajaran bahwa pegawai digaji dan difasilitasi oleh uang dari pajak rakyat.
"Digaji dan difasilitasi oleh rakyat agar menjadi pelayan rakyat," katanya.
Menurut Ronny, DPRD akan terus mendorong pemerintah mengutamakan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kecepatan dalam melayani masyarakat. Pemasangan spanduk atau iklan besar di sejumlah ruas jalan bahwa pemerintah ingin transparan harus ditindaklanjuti dengan tindakan nyata.
Pemanggilan pimpinan dinas yang dianggap tidak becus tidak akan efektif jika eksekutif tidak berani merombak pemerintahan. Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Sutriyono menambahkan, sedang mencari kemungkinan bahwa mutasi kepala dinas, badan, atau kantor harus melalui uji publik.
Terkait hasil survey, Sutriyono memandang merupakan momentum yang bagus untuk perbaikan pelayanan. Hasil survey juga merupakan tolok ukur yang jelas di mana kelemahan pelayanan yang harus diatasi.
"Jangan diabaikan. Program dan anggaran mungkin perlu diprioritaskan ke sana," katanya.
Editor :Tjahja Gunawan Diredja
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar