Kabupaten Tangerang - GlestRadio.com - Rencana megaproyek reklamasi pulau baru di pesisir pantai wilayah utara Kabupaten Tangerang menjadi kawasan kota baru seperti Singapura segera dilakukan. Reklamasi ini membutuhkan waktu hingga 30 tahun ke depan.
Pemkab Tangerang mengklaim semua perizinan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk proyek reklamasi pantai Tangerang seluas 9.000 hektare sudah dikantongi.
Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Akip Syamsudin mengatakan, semua izin sudah lengkap. "Amdal dikeluarkan tiga pekan lalu," kata Akip, Selasa (6/11).
Sedangkan pemrakarsa megaproyek tersebut, yakni PT Tangerang Internasional City, Miti Suhadi mengatakan, butuh waktu sampai 30 tahun mendatang untuk menyelesaikan proses reklamasi tersebut.
"Satu pulau saja menghabiskan waktu 3-8 tahun. Sedangkan proses pemadatan area pulau membutuhkan waktu empat tahun-an," kata Miti Suhadi.
Menurutnya, reklamasi akan dimulai pada tahun 2013 diawali dibangunnya pulau ke-empat, yang luasnya sekitar 16,2 hektare. "Jadi tidak serta merta harus pulau ke satu dulu. Pulau keempat itu untuk dijadikan kawasan pelabuhan laut, pelabuhan air dan pelabuhan udara," terangnya.
Selanjutnya, pada tahap kedua akan dibangun pulau ke pertama dengan luas 7,6 hektare diperuntukan sebagai kawasan budaya, wisata, olahraga, hiburan dan hunian. Tahap ke tiga pembangunan pulau ke-dua dengan luas 8,5 hektare, yang diperuntukkan untuk kawasan wisata, sport dan entertainment tahun 2018-2020.
Tahap keempat pada tahun 2018-2020 dibangun pulau kelima dengan luas 14,3 hektare untuk kawasan industri. Untuk tahap kelima akan dibangun pulau ketiga dengan luas 12,8 hektare untuk kawasan bisnis dan perdagangan tahun 2021-2023.
Dan, tahap akhir dibangun pulau ke enam dengan luas 15,5 hektare. "Pulau keenam untuk kawasan hunian, ini akan dibangun tahun 2023-2030," tuturnya.
Miti mengatakan, konsep pembangunan kota berbentuk pulau-pulau ini akan meniru konsep kota reklamasi di China, Hongkong dan Singapura.
Dari 9.000 hektare luas pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, sebanyak 7.500 hektare bakal di reklamasi oleh pihaknya. "Saat ini kami meminta masukan dari seluruh steakholder yang ada," katanya.
Miti juga mengatakan, reklamasi akan dilakukan minimal 200 meter dari bibir pantai. Ketika disinggung dampak negatif yang akan dimunculkan yang akan merusak biota laut yang ada di pesisir pantai, Miti menjelaskan pihaknya sudah melakukan kajian ini dari tahun 1990.
"Semua kajian tersebut sudah kita lakukan dari tahun 90-an. Mudah-mudahan semuanya dapat kita atasi," katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Akip Samsudin menambahkan dikumpulkannya seluruh SKPD terkait dan steakholder untuk duduk bersama menemukan formula agar kawasan kota baru di pantura terwujud.
"Insya Allah jika ada keseriusan dan dukungan dari masyarakat pantura, reklamasi enam pantai ini akan terwujud," tandasnya.
Sumber : Merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar