Hal itu dikatakan pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra di Jakarta, Selasa (5/6/2012), menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan siang tadi.
"Secara formil, (20) wamen (wakil menteri) masih ada sepanjang presiden belum mencabut keppres pengangkatan mereka. Akan tetapi, secara materiil tidak bisa melakukan kegiatan apa pun dan mengambil tindakan apa pun mengatasnamakan wamen. Jadi jasadnya masih ada, rohnya sudah enggak ada," kata Yusril.
Yusril menjelaskan, MK menilai pengangkatan wamen yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tak melanggar konstitusi. Pasal itu berbunyi "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu".
Namun, MK menilai penjelasan pasal tersebut inkonstitusional. Dalam penjelasan berbunyi "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet".
Penjelasan itu menimbulkan ketidakpastian hukum serta membatasi kewenangan eksklusif Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri atau wakil menteri.
Yusril mengatakan, jika wamen masih melakukan tugas, keputusannya bisa digugat di PTUN. Mantan Menteri Hukum dan Kehakiman itu memberi contoh ketika ia mempermasalahkan legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung ke MK tahun 2010.
"Sejak MK memberikan putusan, Hendarman bukan Jaksa Agung secara materiil. Kalau wamen nanti masih menjalankan tugas, paling diketawain orang. Kalau teken surat, keputusan itu bisa dibatalkan PTUN," kata Yusril.
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar