• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Terlambat Bikin Akte Kelahiran, Harus ke Pengadilan

    Glest Radio .com - Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mewajibkan pemohon akta lahir yang telat dua bulan dari hari kelahiran untuk memiliki penetapan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Aturan tersebut berlaku mulai Januari 2012.
    Kepala Bidang Catatan Sipil Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi Cecep Sutandi, mengatakan aturan tersebut sesuai amanat Undang- undang Nomor 20 tahun 2006, tentang administrasi kependudukan.

    “Jadi mulai bulan depan, anak yang terlambat mengurus akta kelahiran harus ke PN Bekasi untuk mendapatkan ketetapan hukum,” kata Cecep.
    Kebijakan tersebut mulai disosialisasilkan kepada masyarakat di setiap kelurahan. Saat ini, kata Cecep, jumlah pemohon akta lahir cenderung meningkat. “Sebagai catatan, sebelum Oktober lalu jumlah pemohon akta kelahiran sekitar 5.000 pemohon per bulan,”ungkapnya.
    Cecep mengaku, telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut agar diketahui masyarakat luas melalui spanduk dan rapat mingguan di setiap kelurahan sejak Oktober lalu.
    Jumlah pemohon itu bertambah pada akhir Oktober ada 6.115 pemohon, November 7.400 pemohon, dan Desember ini sudah ada sekitar 8.000 pemohon.
    Pemohon, kata dia, tidak hanya untuk anak yang baru lahir. Pemohon justru didominasi usia dewasa hingga lanjut usia. Mereka baru mengurus akta lahir untuk keperluan pergi haji. (dieni/b/sumber : pos kota)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo