• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Mertua Wakil Walikota Tangerang : "Saya Gunakan Sabu untuk Tingkat Stamina"

    Kota Tangerang - Glest Radio .com - Mantan Ketua KONI Kota Tangerang, Rusman Umar (58), terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan narkotika, mengaku, menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina. Ia juga menggunakan barang itu sejak tiga tahun lalu, agar bisa tidur.
    "Saya pakai itu (sabu) biar bisa tidur, dan juga untuk menjaga stamina," kata terdakwa Rusman, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Syamsu Bachri Harahap di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (12/9/2011).

    Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Harahap mengajukan pertanyaan dari mana terdakwa mendapatkan sabu tersebut. "Dibeli di Kampung Ambon, digunakan untuk diri sendiri dan istri saya," jawab terdakwa Rusman sembari menunjuk terdakwa Ayu Wulandira (44), yang duduk di kursi pesakitan samping terdakwa Rusman.
    Rusman yang juga adalah mertua dari Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Ayu ditangkap polisi di sebuah rumah (yang diakui dalam sidang sebagai rumah istrinya, Ayu) di Neglasari, Kota Tangerang, pada awal Juli lalu. Bersama dengan kedua terdakwa, polisi menemukan sebanyak 3,4 gram sabu, dan 8 gram ganja yang sudah dicampur tembakau.
    Terdakwa Rusman sendiri pernah ditangkap dan diproses hukum hingga ke pengadilan, dengan perkara penyalahgunaan narkoba sekitar lebih dua tahun lalu.
    "Perbuatan ini tidak cocok lagi dengan Anda. Usia Anda sudah tua, 58 tahun. Fisik memang masih kuat, tetapi tidak bisa dibohongi usia Anda sudah tua, sehingga perbuatan ini tidak cocok lagi dilakukan oleh orangtua seperti Anda. Ini dilakukan oleh remaja dan anak muda, bukan orangtua seperti Anda," kata Harahap.
    "Perbuatan Anda ini merusak nama baik keluarga. Alangkah malunya keluarga dengan kelakukan Anda ini. Ini mencoreng nama baik keluarga. Enaknya tak seberapa, hanya sebentar saja, tetapi malunya keluarga bisa berlangsung lama," tambah Harahap.
    Nasihat hakim dalam persidangan itu dibenarkan terdakwa, dengan anggukan kepala.
    Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku telah menikah dengan terdakwa Ayu selama 9 tahun dan memiliki seorang anak lelaki yang saat ini duduk di sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Tangerang.(Kompas)
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo