• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Inilah Temuan Ganjil Komisi Yudisial dalam Kasus Antasari

    Tangerang, Glest Radio.com - Kunjungan Komisi Yudisial menemui bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang menguak beberapa hal yang tak pernah muncul ke publik. Salah satu bentuk dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, adalah menyidangkan secara tertutup saat pemeriksaan Rani Juliani (RJ), istri siri korban, sebagai saksi.

    "Komisi Yudisial mengkonfirmasi kepada Pak Antasari, apakah persidangan RJ sudah meminta keterangan (-persetujuan), dan dijawab Pak Antasari majelis hakim tidak meminta keterangan darinya bahwa persidangan dilakukan tertutup," kata Maqdir Ismail, pengacara Antasari Azhar, dalam jumpa pers di depan Lembaga Pemasyarakatan pria kelas 1A Dewasa di Jalan Veteran Kota Tangerang, Banten, Kamis, 16 Juni 2011.

    Maqdir mengatakan hal lain yang dikonfirmasikan ulang oleh Komisi Yudisial kepada Antasari adalah pendalaman mengenai keterangan saksi ahli berhubungan dengan SMS. "Kami ketika itu meminta agar SMS itu dipapar ulang, tapi majelis hakim mengatakan tak perlu, sudah cukup," kata Maqdir.

    Padahal, dalam persidangan ketika itu, ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung Agung Harsoyo menyatakan tidak menemukan bukti adanya pesan pendek ancaman dari Antasari ke korban. Antasari pun berkukuh pesan itu tidak pernah ada. Kalaupun ada, menurut Maqdir, pengirimnya bukan Antasari.

    Maqdir mengatakan vonis penjara 18 tahun bagi Antasari tidak layak karena ada beberapa bukti yang diabaikan, termasuk 250 pesan pendek di telepon genggam almarhum Nasruddin dan 30 pesan singkat di telepon seluler Antasari.

    Maqdir menyesalkan sikap hakim yang hanya mempertimbangkan pesan pendek itu dari kesaksian Jeffry Lumampouw dan Etza Imelda Fitri. Kedua advokat yang dekat dengan Nasruddin itu mengaku pernah diperlihatkan SMS ancaman itu oleh korban dari nomor Antasari.

    Selain SMS dan sidang tertutup, Komisi juga mengkonfirmasikan fakta persidangan soal barang bukti senjata api dan peluru yang dipersoalkan Antasari ke Komisi Yudisial. Menurut Maqdir, "Hakim mengabaikan keterangan ahli senjata Roy Haryanto dan ahli balistik Maruli Simanjuntak yang mengatakan dua peluru 9 milimeter yang ditemukan di kepala korban tidak cocok dengan barang bukti senjata api, yaitu revolver kaliber 0,38 tipe S & W."

    "Mereka menyebut peluru itu untuk senjata api jenis FN. Ini jelas ada rekayasa siapa di balik perkara ini," kata Maqdir. Dia tak mau menyebutkan siapa sebenarnya sosok yang dianggap merekayasa kasus ini.

    Ketika didesak pertanyaan wartawan apakah penguasa atau pengusaha yang menyetel kasus pembunuhan Nasruddin, Maqdir hanya menjawab nanti akan terkuak dan pasti kaget.

    Soal baju korban sebagai barang bukti yang tidak dihadirkan dalam persidangan juga dikonfirmasi ulang kebenarannya kepada Antasari. Maqdir mengatakan keterangan ahli forensik dr. Abdul Mun'im Idris tentang kondisi ketidakaslian jenazah itu termasuk yang dikesampingkan hakim.

    Belakangan, keterangan forensik dan balistik ini justru dianggap penting oleh Hakim Agung Surya Jaya. Meski berbeda pendapat (dissenting opinion)dengan Ketua Majelis Artidjo Alkostar dan anggota hakim Moegihardjo. Dalam putusannya, menurut Surya, hakim pengadilan pertama seharusnya tidak mengesampingkan kesaksian itu karena kesaksian itu bisa menentukan pelaku sesungguhnya.

    Pengacara Antasari lainnya, SF Marbun, mengatakan pada pokoknya kedatangan Komisi adalah ingin mengetahui ada fakta, pelanggaran-pelanggaran, atau hal-hal yang dirasakan Antasari. "Misalnya fakta yang disampaikan Antasari, tapi tidak dipertimbangkan hakim, atau ada fakta yang tidak disampaikan Antasari, tapi masuk dalam putusan," kata Marbun.

    Salah satu laporan yang disampaikan kepada Komisi Yudisial, kata Marbun dan Maqdir, adalah mengutip Majalah Berita Mingguan Tempo. "Ada pertemuan para hakim di rumah ketua majelis hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang vonis dijatuhkan," kata Maqdir.

    AYU CIPTA

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo