• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Pemprov Jabar Bantah Dituding Memperlambat Mutasi

    BEKASI SELATAN - Gembar gembor wacana mutasi dan rotasi di Pemerintahan Kota Bekasi sejak awal Desember 2010 lalu, pihak Provinsi Jawa Barat justru bingung dengan kabar beredar bahwa nama-nama dan assesment sudah dikirimkan ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan verifikasi.


    Melalui Bagian Humas Pemerintahan Kota Bekasi menyebutkan, sampai saat ini pihak Badan Kepegawaian Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat belum menerima adanya usulan nama-nama pejabat eselon III dan II yang disodorkan Pemkot Bekasi untuk mengisi kekosongan di beberapa SKPD yang diketahui sudah habis masa pensiun itu. 

    Kabar yang diterima Radar Bekasi pun menyebutkan, ada upaya salah satu petinggi Pemkot Bekasi yang mencoba menahan proses mutasi, karena mengaku beberapa orang-orang kepercayaannya tidak masuk dalam draf mutasi. 

    Bahkan, informasi itu menyebutkan bahwa, salah satu petinggi Pemkot itu mencoba mempengaruhi oknum petinggi Jabar agar draf mutasi itu tidak disampaikan dulu ke gubernur. 

    “Salah satu petinggi Pemkot menelpon oknum pejabat di Pemprov agar draf mutasi ditahan dulu,” beber sumber yang minta namanya tidak disebutkan, tanpa mau menyebut nama salah satu petinggi itu, dan oknum di Pemprov Jabar.

    Namun hal itu, dibantah Pemprov Jabar, melalui Humas-nya. “Terima saja kami belum, kok sudah dikatakan ikut menghambat proses mutasi di Pemkot Bekasi.

    Dan sampai sekarang data nama-nama serta assesment juga belum diterima BKD Jabar. Ini pun langsung saya terima dari pihak BKD Provinsi Jabar yang mengatakan sampai saat ini belum ada usulan datang dari Pemkot Bekasi,” ungkap, Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemprov Jabar Iip Hidayat saat dihubungi Radar Bekasi via selularnya.

    Selain membantah memperlambat proses mutasi dan rotasi di Kota Bekasi, Kabag Humas Pemprov Jabar ini pun mengatakan, pihak BKD Provinsi Jabar tidak akan serta merta memberikan persetujuan meskipun pihak Pemkot Bekasi mengajukan surat permohonan mutasi dan rotasi. Menurutnya, perlu ada proses terkait fit and propertest dan pemeriksaan administrasi.

    “Jadi sekali lagi diperjelas, pihak provinsi sifatnya hanya menunggu usulan saja, dan kalau semua proses telah dilalui, dan gubernur menyetujui, maka permohonan itu akan dikembalikan untuk segera dilakukan mutasi. Dan itu sebenarnya tidak memakan waktu lama,” ungkapnya. 

    Ironis, dan bertolak belakang dengan pernyataan BKD Kota Bekasi. Justru pihak BKD Kota Bekasi menegaskan bahwa surat rekomendasi mutasi pejabat telah berada di tangan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan. Kepala BKD Pemkot Bekasi pun menegaskan bahwa mutasi tidak lama lagi dilakukan. 

    “Tinggal menunggu waktu saja. Kendalanya cuma ada dikebijakan saja yang membuat proses mutasi ini agak lambat. Sebab, perlu kriteria yang baik untuk menempatkan pejabat di posisi yang strategis,” tutur mantan Kepala Bappeda Kota Bekasi ini.

    Dipastikan, SK mutasi telah ditandatangani Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad dan saat ini tinggal menunggu tanda tangan gubernur. Karena wali kota sedang ditahan KPK, maka pelantikan pejabat akan dilakukan Wakil Wali Kota Rahmat Effendi. “Yang melantik jajaran SKPD dilakukan wawali dan pelantikan dipastikan bakal dilakukan di lingkungan Pemkot Bekasi,” bebernya.

    “Kalau soal administrasi yang rutin bisa digantikan oleh pejabat sementara. Namun, kalau yang krusial harus kepalanya dan defenitif,” tutur Dadang sembari mengatakan saat ini ada 14 calon pejabat yang layak menduduki kuris Sekda. Kabag Hukum : Pelayanan Publik Kacau, Siapkan Calon Definitif.

    Sementara itu, Kepala Bagian Hukum M.Jufri pun mengakui, akibat telatnya pengisian kekosongan beberapa kepala SKPD membuat pelayanan publik terganggu. Jufri mengatakan, kekosongan jabatan kepala dinas mesti bisa diisi secara definitif jika tidak ingin pelayanan publik terganggu. 

    “Mutasi atau pengisian kepala dinas bisa dilakukan secara mendesak, apabila segala administrasi untuk pelayanan publik terganggu. Pengisian kepala dinas atau mutasi dilakukan agar seluruh kinerja bisa efektif dan efisien,” tutur lelaki yang sedang mengejar gelar Doktor ini.

    Ia menyebutkan, desakan mutasi yang mesti dilakukan lantaran organisasi dinamis sehingga mesti disiapkan pengisian untuk kepala dinas yang kosong. Sedangkan untuk posisi yang di pegang Plt dalam mengurusi kewenangan kepala dinas tidak semua tupoksinya dilakukan. 

    Artinya, kata dia, ada wewenang yang tidak bisa ditandatangani Plt. Namun, kalau mendapatkan Sk dari wali kota, Plt tersebut bisa memegang peran sepenuhnya.
    Untuk Plt yang menjabat sesuai Permendagri No 54 Tahun 2009 cuma berlaku satu tahun. 

    Ia mengatakan, untuk penempatan Plt layaknya disesuaikan dengan golongan dan eselonnya. Supaya, lanjut dia, tidak ada tumpang tindih pada jabatan, sehingga penempatan dilakukan secara profesional. “Kalau mutasi mesti pemilihan secara obyektif,” singkatnya sembari tersenyum.

    Jufri juga menyinggung pemisahan DPPKAD yang menjadi Dinas Pendapatan Daerah dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sudah disusun Perdanya. 

    Untuk Dinas Pendapatan Daerah sesuai Perda No 06 tahun 2010 perubahan dari Perda No 06 Tahun 2008 tentang dinas daerah kota Bekasi. Sedangkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai Perda no 05 tahun 2010 perubahan dari Perda No 05 tahun 2008 tentang lembaga teknis daerah Kota Bekasi. “Tapi belum ada realisasinya, mestinya tahun ini sudah selesai,” pungkasya. 

    Meski sudah di perda-kan, terkait pemekaran dua SKPD (DPPKAD dan Dinas P2B), Wakil Wali Kota Rahmat Effendi mengaku tidak setuju. Karena menurutnya, pemekaran itu hanya memboroskan uang negara. Bahkan, soal pemekaran, itu Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi mengatakan bisa dilakukan menyusul. 

    “Harus perampingan. Tapi, kalau sudah ada perda-nya, maka bisa saja dilakukan di pertengahan tahun atau akhir tahun 2011. Karena, perda 2011 kan tidak harus di awal tahun,” katanya mengungkapkan ketidaksetujuannya dilakukan pemekaran dua SKPD. 


    Sumber : Radar Bekasi

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo