• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Walikota Bekasi Mochtar Muhammad Kena Pasal Turut Serta

    Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad, langsung ditahan usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2010). Mochtar ditahan KPK karena diduga melakukan suap untuk mendapat Piala Adipura dengan APBD 2010, penyelewenangan dana APBD Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2010 dengan SPJ fiktif, serta penyelewengan APBD 2009


    Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad kena pasal turut serta. Mochtar yang telah ditetapkan KPK sejak 15 November 2010, diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus.

    Pertama, Mochtar diduga melakukan pengumpulan uang dari para kepala dinas untuk suap pemenangan penghargaan Adipura 2010. Kedua, dengan modusnya yang sama Mochtar juga mengumpulkan dana partisipasi dari kepala dinas untuk percepatan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2010.

    Dan ketiga, Mocktar diduga menyelewengkan dana APBD 2009 untuk membantu menyelesaikan pembayaran kredit multiguna pribadinya. 

    "Dana tersebut diambil dari mata anggaran Kegiatan Dialog/Audiensi Wali Kota dengan Tokoh Masyarakat/Organisasi yang ada di Sub Bagian TU Pimpinan dan Protokoler dengan cara mark-up dan SPJ fiktif," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan pers tertulis, Senin (13/12/2010).

    Ketiga kasus ini terungkap, saat KPK menyidik kasus suap pejabat Pemko Bekasi ke auditor BPK Jawa Barat untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam catatan laporan keuangan Kota Bekasi 2010. 

    Akibat perbuatannya tersebut, Mochtar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1), Pasal 12 huruf e atau huruf f, Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUH-Pidana.

    Dengan penyertaan Pasal 55 dan 65 tersebut, ada orang lain yang ikut terlibat membantu perbuatan tindak pidana korupsi Mochtar. Dalam pengembangan penyidikan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan dijerat KPK.

    Yang jelas, hingga saat ini penyidik KPK masih menghitung besaran kerugian negara akibat tiga tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Mochtar.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo