TANGERANG - Ketua Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) Muslih Bachsar disidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama delapan jam, mulai pukul 15.00-22.30 WIB, pada Senin (13/12/2010).
Muslih disidang karena namanya lolos dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tangsel 2010 dengan formasi penyuluh pertanian. Dalam sidang itu, Muslih diberondong banyak pertanyaan oleh anggota Bawaslu.
"Hasilnya, Bawaslu akan melakukan rapat pleno. Dalam waktu tiga hari ini, akan diputuskan apakah saya masih boleh menjabat sebagai Ketua Panwaslu atau tidak. Semua keputusan itu saya serahkan kepada Bawaslu," ujarnya kepada di Kantor Panwaslu, Selasa (14/12/2010).
Muslih menerangkan, selain membahas soal statusnya yang saat ini menjabat sebagai Ketua Panwaslu dan PNS di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Bawaslu juga membahas soal langkah ke depan yang harus diambil Panwaslu dalam Pemilukada ulang.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan terkait pelanggaran-pelanggaran Pemilukada yang terbukti secara hukum dalam sengketa Pemilukada Tangsel di Mahkamah Konstitusi (MK)," jelasnya.
Dalam sidang itu, Bawaslu intinya ingin mengetahui kenapa selama ini koordinasi antara Panwaslu dengan Bawaslu tidak berjalan normal. "Selama ini, kami selalu berkoordinasi dengan Bawaslu jika dibutuhkan saja. Tetapi sekarang, kami harus terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu tiga hari sekali," terangnya.(ful)
Sumber : oke Zone
Jabodetabek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar