• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    4 RAPERDA, WABUP H. HERMANSYAH SAMPAIKAN JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI


    TIGARAKSA - GlestRadio.com - Wakil Bupati Tangerang H. Hermansyah menyampaikan Jawaban Bupati Tangerang atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DRPD Kabupaten Tangerang terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tangerang Tahun 2013, yang digelar di Ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang. Senin, 29/04.

     Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Amran Arifin, dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Wakil Bupati H. Hermansyah membacakan Jawaban Bupati Tangerang atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DRPD Kabupaten Tangerang terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tangerang Tahun 2013, mengatakan Sebelum saya menyampaikan tanggapan atau jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 4 (empat) usulan raperda, penting sekali untuk disampaikan bahwa sesuai dengan Surat Bupati Tangerang Nomor 188.34/1131-Huk Tanggal 24 April 2013 Perihal Penarikan Kembali Rancangan Perda, maka pada kesempatan yang baik ini perlu saya sampaikan bahwa kami menarik kembali RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PASAR NIAGA KERTA RAHARJA KABUPATEN TANGERANG DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH APOTIK SUMBER JAYA KABUPATEN TANGERANG, dengan alasan adanya beberapa materi muatan yang belum dituangkan dalam materi/pasal pada raperda dimaksud serta adanya beberapa materi muatan yang telah ada maupun yang akan dituangkan pada raperda dimaksud yang harus disesuaikan dengan prioritas program kerja RPJMD 2013-2018. Dan oleh karenanya, maka pemandangan umum fraksi-fraksi yang terkait Raperda tentang Perubahan Perda PD Pasar Niaga Kerta Raharja tidak akan kami jawab.

     Selanjutnya, perkenankan Saya untuk menyampaikan jawaban atau tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tangerang terhadap3 (tiga) Usulan Raperda Kabupaten Tangerang, sebagai berikut:

    RAPERDA TENTANG RPJMD
    a. Terhadap tanggapan Fraksi Partai Demokrat, dapat kami jelaskan bahwa, pertama, sebagai rancangan awal terhadap Pendapatan, Belanja, maupun Pembiayaan Daerah memang masih diproyeksikan secara EKSTRAPOLASI LINIER dengan melihat trend dari realisasi masing-masing sektor tersebut ditahun-tahun sebelumnya, sehingga angka-angka yang dihasilkan merupakan angka proyeksi yang bersifat growth saja. Perubahan metodologi proyeksi itulah yang nantinya akan menghasilkan angka-angka yang lebih progresif tentunya masih dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada saat pembahasan.

    Kedua, kami sepakat tentang isu-isu strategis khususnya menyangkut masalah ketenagakerjaan dan lemahnya daya saing penduduk asli Tangerang. Oleh sebab itu akan kami tuangkan kedalam program strategis RPJMD yang diiringi dengan penetapan indikatif kegiatan beserta target-targetnya yang diharapkan mampu menyelesaikan persoalan pengangguran, peningkatan daya saing, serta peningkatan hubungan tenaga kerja dan industrial.

    Ketiga, bahwa visi pembangunan daerah 2013-2018 yang telah ditentukan masih dapat disempurnakan sesuai kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sepanjang tidak merubah substansi dari visi yang dijanjikan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada saat kampanye.

    Selanjutnya yang Keempat, terkait target RPJMD tahun 2013-2018, tentunya akan dievaluasi kembali disesuaikan dengan target-target yang telah dicantumkan pada beberapa program strategis sesuai Urusan Pemerintahan yang kiranya dapat mengungkit secara langsung indeks LPE (Laju Pertumbuhan Ekonomi) dan IPM (Indeks Pembangunan Manusia).

    b.    Terhadap tanggapan Fraksi Partai Golongan Karya, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang tentunya memperhatikan banyak hal penting yang akan dijadikan acuan atau pedoman didalam menyusun RPJMD dengan jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan untuk menetapkan target pembangunan. Hal penting tersebut antara lain target MDG’S, SPM, Rencana Tata Ruang Wilayah, RPJPD, serta tantangan pembangunan yang dihadapi masing-masing Urusan Pemerintahan yang diemban oleh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dengan diperhatikannya hal-hal tersebut sebagai acuan, diharapkan permasalahan-permasalahan daerah dapat diatasi guna peningkatan pelayanan masyarakat.

    c.    Terhadap tanggapan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Daerah beserta seluruh pemangku kepentingan yang ada tentunya sangat sepakat untuk sama-sama bekerja keras dalam rangka menurunkan angka kemiskinan yang ada di Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu dalam setiap program strategis, beserta indikatif kegiatan yang ditetapkan oleh masing-masing SKPD, yang nantinya akan tertuang didalam dokumen RPJMD ini harus diupayakan agar turut membantu target penurunan angka kemiskinan yang ada baik secara langsung maupun tidak langsung. Program-program strategis yang secara langsung mampu mengurangi angka kemiskinan, tentunya harus mendapatkan proporsi anggaran yang paling diprioritaskan.

    d.    Terhadap tanggapan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dapat dijelaskan bahwa pertama, alasan mendasar adanya perubahan visi pada RPJMD 2013-2018 adalah karena penetapan visi pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun yang dituangkan kedalam dokumen RPJMD, pada dasarnya merupakan hasil kesepakatan bersama antar seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Tangerang. Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah, Visi yang nantinya ditetapkan didalam RPJMD tetap harus berpedoman kepada Visi yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih pada saat kampanye. Penyesuaian bisa dilakukan dengan harapan dapat memperkaya substansi yang ada.

    Kedua, perubahan susunan kata pada visi RPJMD sangat dimungkinkan dalam rangka penyempurnaan visi dengan pertimbangan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

    Ketiga, terkait isu strategis yang belum terselesaikan dengan baik, kami telah sepakat bahwa terhadap perumusan Isu Strategis nantinya harus dibahas secara khusus berdasarkan Urusan Pemerintahan yang diemban oleh masing-masing SKPD yang tujuan akhirnya adalah menghasilkan program-program strategis dan indikasi kegiatan yang mampu memecahkan persoalan daerah yang dihadapi oleh masing-masing SKPD.

    Keempat, penetapan kata “Makmur” dalam Visi RPJMD 2013-2018 dimaksudkan untuk lebih spesifik mengarah kepada peningkatan LPE (Laju Pertumbuhan Ekonomi) serta pendapatan per kapita dari penduduk yang ada di Kabupaten Tangerang. Akan tetapi, hal tersebut tentunya masih dapat didiskusikan.

    e.    Terhadap tanggapan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, dapat dijelaskan bahwa berdasarkan Visi dan Misi yang ditetapkan didalam RPJMD, tentunya akan ditindaklanjuti dengan penetapan tujuan, sasaran, strategi, serta arah kebijakan pembangunan. Terkait dengan Rencana dibuatkan matriks tersendiri yang merupakan bagian utama dari RPJMD ini. Sedangkan Kerangka Pendanaan yang bersifat indikatif akan dituangkan didalam matriks Kerangka Penganggaran Jangka Menengah (KPJM).

    f.     Terhadap tanggapan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Kami sepakat dengan adanya penambahan Aspek Sumber Daya Manusia dalam Sistematika Penyajian RPJMD, substansi tersebut akan kami tuangkan didalam dokumen RPJMD yang nantinya akan diperdakan.

    g.    Terhadap tanggapan Fraksi Partai Persatuan Pembanguan, dapat kami jelaskan bahwa dengan tercantumnya kata “Religius” didalam kalimat Visi RPJMD, maka pada dasarnya seluruh elemen yang ada di Kabupaten Tangerang sepakat bahwa persoalan keagamaan merupakan hal mutlak sebagai landasan pembangunan. Terkait hal ini tentunya harus sama-sama kita pertajam kembali dalam bentuk memperkuat program-program strategis yang ada sehingga secara langsung dapat meningkatkan kondisi masyarakat Kabupaten Tangerang yang lebih religius.

    h.    Terhadap tanggapan Fraksi Amanat Bangsa, dapat kami jelaskan

    pertama, optimalisasi dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi pada pelaksanaan Urusan Pemerintahan tersebut akan kami tuangkan nantinya dalam bentuk matriks program prioritas, indikasi kegiatan, beserta kerangka penganggarannya.

    kedua, Pemerataan pertumbuhan ekonomi pada setiap wilayah yang ada, secara program akan kami implementasikan dalam bentuk program prioritas yang sifatnya kewilayahan yang nantinya akan diusung secara bersama oleh SKPD-SKPD yang memiliki keterkaitan langsung.

    ketiga, Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan proporsi pembiayaan pembangunan khususnya untuk sektor publik yang secara konkret nantinya akan tertuang didalam struktur APBD Kabupaten Tangerang

    i. Terhadap tanggapan Fraksi Bintang Pembaruan Umat, dapat kami jelaskan bahwa didalam penyajian materi, program, maupun target RPJMD, kami berpedoman kepada UU No. 25/2004, UU 32/2004, dan secara teknis kami mengacu kepada Permendagri 54 tahun 2010 yang didalamnya memuat tata cara penyusunan dokumen RPJMD.

    2.    RAPERDA TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANGERANG KEPADA PDAM TIRTA KERTA RAHARJA

    a.    Terhadap tanggapan Fraksi Partai Demokrat, dapat kami jelaskan pertama, usulan raperda ini memang dilakukan bersamaan dengan pembahasan Raperda inisiatif tentang Perubahan atas Perda No 10 tahun 2008 tentang PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, dan pada dasarnya kedua Raperda tersebut telah dikoordinasi dan disinkronisasikan pada saat pengusulan kepada DPRD Kabupaten Tangerang.

    Kedua, tujuan utama dari Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Kerta Raharja ini selain dalam rangka penerimaan hibah dari AusAID dengan sasaran pengembangan sambungan pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), juga sebagai stimulus bagi PDAM untuk mengembangkan cakupan pelayanan dan meningkatkan kinerja dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum yang menuntut profesionalisme dalam pengembangan usaha dengan penerapan sistem subsidi silang.

    Ketiga, kami sangat mendukung jika Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Kerta Raharja dapat  berdimensi waktu jangka panjang dan memiliki peluang dalam rangka mendapatkan bantuan atau hibah tanpa pembatasan nilai hibah yang akan diperoleh.

    Keempat, bahwa proses ekspose dapat dilakukan oleh PDAM Tirta Kerta Raharja sebelum Bupati menetapkan PDAM Tirta Kerta Raharja sebagai unit kerja yang melaksanakan program hibah. Dan hal ini sudah tercantum didalam klausul kedua, sehingga menurut kami tidak perlu adanya penambahan klausul ketiga.

    b.    Terhadap tanggapan Fraksi Partai Golongan Karya, bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang kepada PDAM Tirta Kerta Raharja yang ditetapkan dengan Perda tentang Penyertaan Modal, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

    c.    Terhadap tanggapan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Program Hibah Air Minum merupakan bantuan yang bersumber dana dari Program Hibah Air Minum Australia/Australian Agency for International Development (AusAID) Tahap II yang diberikan melalui Pemerintah Pusat, kami yakin bahwa bantuan yang diterima pemerintah pusat dari AusAid sudah melalui kajian dan pertimbangan yang sangat matang sehingga tidak akan mengorbankan jati diri bangsa.

    d.    Terhadap tanggapan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dapat dijelaskan bahwa dana sebesar Rp. 8 Milyar merupakan alokasi yang akan diberikan/dihibahkan dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang diperuntukkan untuk PDAM Tirta Kerta Raharja dalam rangka mengadakan sambungan rumah baru untuk tahap awal sebanyak 3000 titik sambungan dan apabila program pertama ini berhasil maka dapat ditingkatkan menjadi kurang lebih 5000 sambungan langganan. 

    e.    Terhadap tanggapan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan merupakan saran yang tentunya akan menjadi perhatian dalam meningkatkan cakupan pelayanan air bersih. Dan sebagaimana yang telah ditargetkan dalam MDG’s bahwa PDAM Tirta Kerta Raharja akan berupaya seoptimal mungkin dalam mencapai cakupan pelayanan air bersih sebesar 80% untuk wilayah perkotaan dan 60% untuk wilayah pedesaan, termasuk juga dalam penyediaan sumber-sumber baru air baku.

    f.  Terhadap tanggapan Fraksi Amanat Bangsa, dapat dijelaskan pertama, diusulkannya Raperda Penyertaan Modal adalah dalam rangka agar adanya kepastian hukum, sehingga pemerintah daerah dapat mengalokasi dana penyertaan modal melalui APBD untuk PDAM Tirta Kerta Raharja. Hal tersebut tentunya telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Kedua, penyertaan modal yang akan diberikan pemerintah daerah kepada PDAM Tirta Kerta Raharja adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan program hibah air minum dengan target mengadakan sambungan baru air bersih kepada masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

    Ketiga, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sebagai Pemilik PDAM Tirta Kerta Raharja mempunyai kewenangan untuk mengatur penyertaan modal yang akan diberikan dan hal ini telah diatur pada Peraturan Daerah tentang Investasi Daerah.

    Keempat, penyertaan modal ini sebenarnya dalam rangka membiayai terlebih dahulu pelaksanaan Program Hibah Air Minum, karena dana yang dikeluarkan melalui penyertaan modal akan diganti oleh Pemerintah Pusat melalui Program AusAid dengan melihat progres pekerjaan, maka dari itu penyertaan modal yang diberikan tidak berkaitan secara langsung dengan pembagian laba atau Pendapatan Asli Daerah.

    g. Terhadap tanggapan Fraksi Bintang Pembaruan Umat, bahwa kriteria yang ditetapkan untuk penerima program hibah salah satunya adalah masyarakat yang menggunakan daya listrik 1300 watt dan dibawah 900 watt, dan apabila diatas 1300 watt dapat dikategorikan masyarakat mampu sehingga tidak masuk dalam program penerima bantuan melalui program hibah, namun demikian masukannya akan kami perhatikan dengan melihat kondisi real dilapangan.

    3.     RAPERDA TENTANG IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI

    a.  Terhadap tanggapan Fraksi Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Bintang Pembaruan Umat merupakan masukan-masukan yang tentunya akan menjadi perhatian bagi kami dalam mewujudkan iklim usaha jasa konstruksi yang sehat melalui penciptaan para pengusaha jasa konstruksi yang lebih professional dan handal, sehingga berdampak positif terhadap pelayanan masyarakat.

    b.  Terhadap tanggapan Fraksi Partai Golongan Karya, Partai PKS dan Partai Hati Nurani Rakyat, dapat kami jelaskan bahwa ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar untuk mengganti secara keseluruhaan Perda Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi yaitu diantaranya diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penerbitan Ijin Usaha Jasa Konstruksi bukan merupakan jenis retribusi daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/20011 tentang Pedoman Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang memberikan acuan terhadap langkah-langkah daerah dalam menerbitkan IUJK yang tidak membebani  pemungutan retribusi daerah serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 yang mengatur tentang badan usaha penyelenggara usaha jasa konstruksi wajib memilki ijin usaha yang dikeluarkan oleh pemda di tempat domisilinya

    c. Terhadap tanggapan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Klausul yang mengatur tentang wanprestasi yang dilakukan oleh badan usaha jasa konstruksi telah dijelaskan dalam Raperda IUJK Bab VII (Sanksi Administrasi) Pasal 32 dan 33.

    d. Terhadap tanggapan Fraksi Amanat Bangsa, dapat dijelaskan pertama, bahwa pengaturan izin usaha Jasa Konstruksi merupakan kewenangan daerah yang telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri PU Nomor 4/PRT/M/20011 dan sesuai dengan ketentuan yang baru maka penerbitan Ijun Usaha Jasa Konstruksi tidak dipungut retribusi, dengan begitu Ijin Usaha Jasa Konstruksi tidak berkaitan dengan perolehan retribusi daerah. Kedua, optimalisasi pelayanan,  pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi dapat dilakukan dengan melakukan pelatihan terhadap tenaga ahli maupun tenaga terampil jasa konstruksi yang dilakukan oleh dinas teknis. Hal tersebut telah diatur pada Bab VI Pembinaan dan Pengawasan, Bagian Kesatu (lingkup Pemberdayaan dan Pengawasan Penerbitan IUJK) Pasal 26. Ketiga, melalui Raperda IUJK yang baru maka akan semakin memperjelas kepastian hukum bagi para pelaku usaha jasa konstruksi dimana mekanisme penerbitan Ijin Usaha Jasa Konstruksi diatur pula dengan ketentuan-ketentuan yang lebih jelas. Dengan demikian dapat semakin menciptakan iklim usaha jasa konstruksi yang sehat dan profesional.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo