Glestradio.com - Setiap sekolah dasar dan menengah dilarang melakukan pungutan terhadap calon siswa yang hendak mendaftar. Pungutan dengan alasan apa pun dilarang karena bertentangan dengan Permen Pendidikan Nasional Nomor 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan di SD, SMP, dan SMA.
Kepala perwakilan Ombudsman NTT dan NTB Darius Daton Doni di Kupang, Rabu (5/7/2012) mengatakan, permasalahan yang selalu terjadi pada semua sekolah negeri adalah membludaknya pendaftar, pungutan terhadap siswa baru yang mendaftar, yang mendaftar ulang atau yang telah mendaftar.
"Pungutan itu selalu dengan alasan yang sama yakni keterbatasan kursi, meja, dan ruang belajar. Padahal, dana bantuan operasional sekolah telah disediakan pemerintah untuk tujuan itu," kata Daton.
Pungutan dilakukan sekolah swasta maupun sekolah negeri, tanpa mempertimbangkan latar belakang keluarga calon siswa, apakah dari keluarga mampu atau tidak mampu. Karena itu Ombudsman NTT, NTB dan LSM Piar (perlindungan aspirasi rakyat) NTT melakukan pengawasan, kontrol, dan membuka posko pengaduan bagi orangtua siswa di kota Kupang.
"Ombudsman dan Piar akan memantau sejauh mana pungutan itu diberlakukan, apakah melanggar UU atau tidak. Sekolah yang melakukan pungutan akan dilaporkan ke dinas pendidikan setempat agar sekolah itu mendapatkan teguran atau sanksi hukum," kata Daton.
Sumber : Kompas
Editor :
Sonya Hellen Sinombor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar