• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Wakil Menteri Status Quo

    GlestRadio .com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus segera membuat Keputusan Presiden (Keppres) baru kalau tidak ingin para wakil menteri (wamen) menganggur.
    Terhitung sejak pukul 12.30 kemarin, posisi wamen tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut proses pengangkatannya inkonstitusional.

    Pengamat politik pemerintahan sekaligus Direktur Lembaga Admisnitrasi LAN Regional Makassar Dr Idris GP berharap, presiden segera membekukan struktur wamen dan membebastugaskan 20 pejabatnya itu.
    "Memang keputusan presiden ketika mengangkat beberapa wamen waktu lalu belum ada dasar konstitusi yang jelas, sehingga apa yang menjadi keputusan MK ini harus dijalankan oleh pemerintah," kata Idris.

    Dia mengatakan, wamen ibarat jabatan dengan status kelamin tak jelas. Baik dilihat dari pembagian tugas maupun dari fungsionalnya. "Mereka bertanggung jawab kepada siapa. Kepada presiden kan sudah ada menterinya. Membidangi tugas khusus sudah ada dirjen. Nah ini yang rancu. Jadi adanya putusan MK ini kita bersyukur karena memberi kejelasan dasar hukumnya," terang Idris.

    Lewat putusan MK tersebut, tak ada lagi dasar hukum mengangkat wamen. Makanya, kata dia, wamen yang sudah keburu diangkat tersebut harus dipersiapkan aturan mainnya dan juga peraturan perundangannya. “Kalau perlu seyogianya secara khusus pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai hal itu. Sehingga tidak lagi menjadi polemik di kemudian hari,” tandasnya.

    Idris yang mengaku masuk dalam bagian tim penggodokan saat Draf UU Kementerian Negara beberapa waktu lalu menambahkan, kalau memang posisi wamen mau dibakukan, bisa juga diusulkan untuk menjadi ketentuan UU atau undang-undang yang mengatur kementerian negara dan juga wakil menteri. "Sekarang ini kan tidak ada yang mengatur untuk itu. Keppres saja bisa digugat sebenarnya. Jadi solusinya Presiden memang harus segera membekukan wamen," bebernya.

    Dosen muda alumni FISIP Unhas lebih lanjut mengatakan, kalau mau lebih kuat maka sebenarnya harus ada UU-nya. Tapi namanya UU tentu harus lewat pintu dan persetujuan DPR.

    Sementara itu pengamat politik Unhas, Prof Dr Muh Nur Sadik, MPM menambahkan, sejak awal ragu dengan dasar hukum pengangkatan wamen. Makanya ketika digugat oleh Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihsa Mahendra ke MK, dia pun yakin MK akan mengabulkan gugatan tersebut.

    "Saya melihat pengangkatan wamen dipenuhi kepentingan kelompok penguasa. Ada kesan terlalu dipaksakan dan ingin mengambil keuntungan," kata Nur Sadik.

    Dosen yang menyelesaikan S3 di Golden Gate University, Amerika Serikat ini berpendapat melalui putusan MK itu, seharusnya pemerintah dalam hal ini presiden mengambil langkah dengan memberhentikan para wamen, sambil menggodok aturan hukumnya yang lebih jelas.

    "Adanya jabatan wamen juga membuat anggaran membengkak. Padahal struktur pemerintahan ini sebenarnya justru harus dirampingkan," ungkapnya.

    Kabulkan Permohonan

    Pada putusan sidang Pengujian Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, MK sepakat jika penjelasan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Mahfud M.D.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) menuding pengangkatan 19 wamen tidak tepat. Alasannya, penjelasan Pasal 10 yang menyatakan bahwa wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945.

    Disebut bertentangan oleh GN-PK karena pasal 17 UUD 1945 menyebutkan kalau dalam menjalankan tugasnya presiden hanya dibantu oleh menteri. Selain itu, pengangkatan wamen oleh presiden melanggar UUD yang menjamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

    Dalam sidang dengan nomor perkara 79/PUU-IX/2011 itu, MK menilai penjelasan Pasal 10 menimbulkan kekacauan implementasi atau legalitas dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan. Itulah mengapa, MK memutuskan penjelasan tersebut inkonstitusional.

    "Semua Keppres pengangkatan masing-masing wamen perlu diperbarui agar tidak mengandung ketidakpastian hukum," imbuh Mahfud.

    Meski demikian, MK menegaskan kalau jabatan wamen tetap ada karena itu konstitusional. Institusi tersebut juga tidak melihat hadirnya wamen bertentangan dengan pasal-pasal lainnya. Sebab, pasal 10 sudah menyebutkan kalau terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu.

    Sedangkan kenapa MK mengabulkan sebagian juga diawali dari pertanyaan apakah jabatan wamen adalah jabatan karier dari PNS. Anehnya, pengangkatannya tidak jelas apakah jabatan tersebut merupakan jabatan struktural atau fungsional. Sebab, semuanya dilakukan sendiri oleh presiden dan tidak seperti PNS pada umumnya.

    Nama PNS ikut terseret karena saksi dari Badan Kepegawaian Nasional menyebut hanya ada dua jabatan PNS. Yakni, jabatan struktural dan fungsional. Kalau wamen disebut struktural, harusnya 20 orang wamen haruslah menduduki jabatan Eselon IA terlebih dahulu. Padahal, pada kenyataannya presiden mengangkat tanpa memperhatikan itu.

    Kalau diperlakukan sebagai fungsional juga tetap aneh, karena jabatan itu bersifat tertentu terhadap satu bidang dan bukan jenis profesi atau keahlian. "Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa jabatan karier itu jabatan struktural dan fungsional yang hanya dapat diduduki PNS setelah memenuhi syarat yang ditentukan," kata Mahfud menirukan pernyataan saksi ahli Eko Sutrisno.

    Satu dari beberapa alasan MK menolak gugatan GN-PK adalah, logika jabatan wamen memboroskan keuangan negara hingga ratusan miliar hanya berlandas asumsi. Itu didasarkan pada fakta kalau presiden tidak mengangkat wamen di 35 kementerian. "Dalil yang dikemukakan bukanlah argumen konstitusional, sudah sepatutnya diabaikan," tegasnya.

    Usai sidang, Ketua GN-PK Adi Warman mengaku puas dengan hasil persidangan. Meski misinya menggagalkan posisi wamen berantakan, dia menyebut diubahnya penjelasan Pasal 10 sudah merupakan kemajuan. "Kami hormati keputusan MK. Yang pasti, sejak diucapkan amar putusan, tidak ada lagi wamen sampai Keppresnya diubah," tandasnya.

    Di tempat terpisah, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengatakan, para wamen tetap bisa bekerja seperti biasa. Alasannya, pemerintah siap menindaklanjuti putusan yang telah diketok MK."Keppres baru akan kami terbitkan secepatnya," kata Dipo Alam di Istana Merdeka, kemarin. "Tidak ada (wamen) demisioner. Nanti ada keppresnya sesuai putusan MK," sambung Dipo.

    Menurutnya, tidak ada masalah dengan putusan MK yang menghilangkan penjelasan pasal 10 UU Kementerian Negara. Malah dianggap bisa memperkuat, yakni bahwa pengangkatan wamen menjadi hak presiden. "Itu adalah haknya presiden. saya kira ini happy ending dan baik. Ada orang yang menguji dan akhirnya MK menguji secara baik," katanya.

    Dipo mengatakan, selain keppres yang baru, presiden juga akan menunjuk wamen ESDM sebagai pengganti Widjajono Partowidagdo yang meninggal dunia. begitu juga dengan pengganti Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih. "Tunggu tanggal mainnya. As soon as possible," katanya.

    Di bagian lain, Wakil Menteri Agama, Prof Nazaruddin Umar mengaku keputusan itu tidak terlalu mengejutkannya. Pria kelahiran Bone, Sulsel tersebut, tetap kan mengikuti apapun keputusan MK.

    Kepada FAJAR, Selasa, 5 Juni, Prof Nasar mengungkapkan, secara pribadi dirinya sama sekali tidak terbebani, jika harus menanggalkan jabatan wakil menteri. Menurutnya, masih banyak tempat di luar bagi dirinya untuk melakukan pengabdian.

    Prof Nazar, demikian dia kerap disapa, mengaku belum mengetahui keputusan MK tersebut. Dia mengaku akan mencari tahu dulu, seperti apa keputusannya. Menurutnya, jika memang MK telah membatalkan Pasal 10 UU Kementerian Negara tentang kewenangan Presiden mengangkat wakil menteri, Nazar siap kembali ke profesinya sebagai seorang pendidik.

    Selain itu, Nazar juga mengajar di luar negeri. Namun, karena dipanggil oleh Presiden SBY, atas alasan kecintaan kepada negara, Nazar bersedia kembali meski kontraknya belum selesai.
    Sementara, Wamenkum HAM Denny Indrayana saat ditemui wartawan beberapa saat setelah putusan MK mengatakan dirinya akan menghormati putusan MK. "Putusan MK menguatkan bahwa (jabatan) wamen itu konstitusional," kata Denny.

    Meski ada beberapa permintaan penggugat yang dikabulkan, kata Denny, itu tidak mempengaruhi posisinya sebagai orang nomor dua di Kemenkum HAM. Malah, posisinya dan wamen-wamen di kementerian yang lainnya semakin kuat. Sebab, yang dikabulkan hakim MK hanya penjelasan Pasal 10 UU No 39 Tahun 200.

    "Dengan demikian, presiden berhak mengangkat wamen dari unsur apapun, tanpa terikat persyaratan harus PNS atau golongan karier tertentu," kata guru besar Fakultas Hukum UGM itu.

    Begitu juga dengan wamen keuangan Anny Retnawati. Dia tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Mulai siang hingga sore, doktor ekonomi Institut Pertanian Bogor itu masih mendampingi Menkeu Agus Martowardojo rapat kerja dengan Komisi Keuangan DPR. (aci-asw-jpnn)

    Sumber : Fajar

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo