• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    DPRD Agendakan Usulan Pengisian Jabatan Wali Kota Bekasi

    Kota Bekasi, Glest Radio .com - DPRD Kota Bekasi dalam waktu dekat akan menggelar paripurna yang mengagendakan pengusulan pengisian jabatan Wali Kota Bekasi masa jabatan 2008-2013 oleh Rahmat Effendi selaku Wakil Wali Kota Bekasi. Pengagendaan paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor 131.32-239 tahun 2012 tentang Pemberhentian Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad.

    Semula, agenda paripurna tersebut akan digelar Jumat (13/4) malam. Namun dikarenakan salinan SK Mendagri baru diserahkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin (16/4), maka agenda paripurna pun ditunda.
    "Kami belum dapat memastikan jadwal baru pelaksanaan paripurna. Sebab pada 16-19 April sudah memasuki masa reses DPRD. Kemungkinan baru bisa digelar setelah reses selesai. Pastinya akan dirapatkan dulu dalam rapat badan musyawarah," kata Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Sutriyono saat ditemui Jumat (13/4).
    Pada paripurna nanti, Rahmat Effendi tidak serta merta dilantik sebagai Wali Kota Bekasi definitif. Sifatnya sekadar pemberitahuan resmi bahwa posisi kosong wali kota telah diisi oleh wakilnya sesuai pasal 131 (1) Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bahwa kepala daerah yang diberhentikan dari jabatannya karena telah ada keputusan hukum yang tetap, maka posisinya digantikan oleh wakilnya yang diputuskan melalui paripurna DPRD.
    Lebih lanjut Sutriyono mengatakan, pascaparipurna tersebut, DPRD akan kembali melaporkan pada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan presiden melalui mendagri. Baru kemudian ditentukan jadwal pelantikan dan pelaksananya. "Dilakukan di sini atau di provinsi, masih menunggu masukan lanjutan dari pemerintah provinsi," kata politisi PKS tersebut.
    Berhubung masa pemerintahan akan berakhir dalam jangka waktu kurang dari sebelas bulan, maka Kota Bekasi tidak memerlukan kehadiran wakil wali kota yang posisinya ditinggalkan Rahmat Effendi. Hal itu sesuai dengan pasal 131 (2) PP 6/2005 yang menyebutkan, kehadiran wakil kepala daerah diperlukan jika masa pemerintahan baru akan berakhir di atas 18 bulan.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo