Kuta - Glest Radio .com -
Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad diringkus petugas Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Seminyak, Kuta, Bali, Rabu.
Terpidana kasus gratifikasi DPRD Kota Bekasi dan korupsi APBD senilai Rp5,5 miliar itu dijemput puluhan petugas berseragam lengkap dan berpakaian preman dari Vila Lalu (bukan Vila Lula seperti diberitakan sebelumnya) di Jalan Pura Dalem, Seminyak, sekitar pukul 10.00 WITA.
Terpidana kasus gratifikasi DPRD Kota Bekasi dan korupsi APBD senilai Rp5,5 miliar itu dijemput puluhan petugas berseragam lengkap dan berpakaian preman dari Vila Lalu (bukan Vila Lula seperti diberitakan sebelumnya) di Jalan Pura Dalem, Seminyak, sekitar pukul 10.00 WITA.
Setelah memberikan penjelasan tentang penangkapan, petugas segera
membawa keluar Mochtar dari vila itu sekitar pukul 13.00 WITA.
Menurut keterangan Suryadewi selaku Sales Markerting Manager Vila
Lalu, mantan orang nomor satu di Kota Bekasi itu menempati kamar Tree
Tops yang harga sewanya 100 dolar AS per hari.
"Dia menginap di vila ini sendirian sejak Senin (19/3) dengan
menggunakan nama Muhamad Yamin," katanya seraya menambahkan bahwa untuk
menginap di tempat itu seorang tamu tidak wajib menunjukkan KTP atau
identitas lainnya.
Suryadewi menuturkan bahwa pegawai dan penghuni vila itu sempat panik saat polisi dan satu unit mobil Geganda Polri datang.
"Beberapa di antara mereka menemui saya dan menyampaikan maksud
kedatangannya demi tugas negara. Mereka juga tidak menjelaskan, siapa
sebenarnya tamu kami itu," katanya.
Mochtar Mohammad didakwa melakukan tindak pidana empat kasus
korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD, suap kepada
pemeriksa dari BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum DPRD Kota
Bekasi. Perbuatan Mochtar mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp5,5
miliar.
Namun dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak
Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Mochtar.
Kemudian Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah terhadap Wali
Kota Bekasi non-aktif itu dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Editor: Ella Syafputri
Sumber : Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar