Jakarta - Uji coba pembatasan truk di tol dalam kota tak mampu bertahan lama. Mulai hari ini, truk angkutan berat dibebaskan kembali melalui ruas tol dalam kota.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa menyatakan pihaknya mengalah dalam keputusan tersebut. Namun, konsekuensi dari kebijakan sekarang ini, situasi lalu lintas khususnya di tol dalam kota akan kembali seperti semula.
"Ya konsekuensinya kembali seperti semula, ya macet," ujar dia , Jumat (27/5/2011).
Ia mengungkapkan, sejak uji coba pembatasan truk di tol dalam kota, kecepatan kendaraan mengalami peningkatan. Kecepatan rata-rata sebelum truk dibatasi mencapai 20-40 Km/Jam, setelah dibatasi bisa mencapai 60-80 Km/Jam.
"Pengusaha angkutan umum yang lewat tol juga merasakan. Mereka mengaku yang biasa sehari cuma bisa sampai tiga rit, ini karena lancar bisa sampai 5 rit," jelasnya.
Royke mengungkapkan, keputusan dipebolehkannya truk melewati ruas tol dalam kota merupakan hasil rapat bersama antara semua stakeholder. Rapat yang berlangsung di kantor Koordinator Kementrian Perekonomian di Jl Lapangan Banteng, Kamis (26/5) malam menemui deadlock karena masing-masing mempertahankan kebijakannya.
"Tapi kita mengalah saja untuk kebaikan semuanya. Jadi mulai hari ini, silakan mau melewati mana saja," kata Royke.
Semula, truk dibatasi masuk ke ruas tol dalam kota pada pukul 05.00-22.00 WIB. Kebijakan ini diambil mengingat banyak masyarakat yang protes akan kemacetan di Jakarta.
Selain itu, truk yang memiliki muatan berat dan kadang overload, sering mengalami kecelakaan di ruas tol. Mulai dari patah As hingga terguling. Hal ini lantas membuat laju kendaraan di belakangnya terhambat sehingga membuat antrean panjang, bodi truk yang berat, panjang dan lebar juga membuat sulit dievakuasi oleh mobil derek.
DETIK.
(mei/her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar